Sentimen
Negatif (66%)
18 Okt 2023 : 12.12
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Gambir, Solo

Partai Terkait

5 Tanggapan Gerindra Usai Putusan Mahkamah Konstitusi

18 Okt 2023 : 19.12 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

5 Tanggapan Gerindra Usai Putusan Mahkamah Konstitusi

Diketahui, rumah Prabowo di Jalan Kertanegara Jakarta Selatan disambangi sejumlah elite Partai Gerindra. Terlihat, Sekjen Ahmad Muzani, Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Andre Rosiade dan Wakil Ketua Umum Habiburrokhman tampak hadir.

Kepada awak media, Habiburrokhman tidak mengamini pertemuan sore ini khusus membahas soal peluang Gibran menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.

Namun, saat dimintai tanggapan apakah dengan lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa memberikan ‘karpet merah’ menuju Istana bersama Prabowo, dia menjawab ada tiga regulasi yang harus dipahami bersama.

“Pertama, regulasi (aturan Undang-Undang Pemilu) dan regulasi sudah memungkinkan. Kedua, kalau pak Prabowo dan ketua-ketua parpol pendukung setujui untuk mengusung. Ketiga, kalau yang bersangkutan berkenan,” kata Habiburokhman di Rumah Kertanegara Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dia meminta kepada publik untuk menunggu adanya keputusan bulat dari pihaknya. Menurut dia, hal itu akan menjadi diskusi serius dan hasilnya akan disampaikan dalam waktu dekat.

"Jadi kita tunggu saja, regulasi pertama sudah. Regulasi Kedua masih didiskusikan terus. Mungin satu dua hari ini, Pak Prabowo bermusyawarah dengan para ketum parpol dan baru akan memtuskan,” jelas dia.

"Kalau sudah baru akan ada pembicaraan dengan yang bersangkutan (Gibran) apakah berkenan atau tidak," imbuh dia menandasi.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Gugatan itu diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

MK menyatakan, bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

Sentimen: negatif (66.7%)