Sentimen
Negatif (97%)
19 Okt 2023 : 04.56
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kab/Kota: Madura

Tokoh Terkait

Niat Bela Jessica Wongso, Kamaruddin Simanjuntak Malah Dilaporkan Dirut Taspen, Statusnya Jadi Tersangka

19 Okt 2023 : 04.56 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Niat Bela Jessica Wongso, Kamaruddin Simanjuntak Malah Dilaporkan Dirut Taspen, Statusnya Jadi Tersangka

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pengacara ternama tanah air Kamaruddin Simanjuntak siap bela Jessica Wongso, tetapi kini dirinya malah menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen.

Beberapa waktu lalu Kamaruddin Simanjuntak dikabarkan siap pasang badan untuk membela Jessica Wongso bila kasus kopi sianida diserahkan padanya.

Namun, kini Kamaruddin Simanjuntak juga terjerat proses hukum dan menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan berita bohong PT Taspen.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh ANS Kosasih, Dirut PT Taspen pada 5 September 2022, menjadikan nama Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Kamaruddin Simanjuntak pun buka suara atas status laporan yang menimpa dirinya itu.

Ia merasa janggal, lantaran laporan yang dulunya dibuat di Polres Metro Jakarta Pusat, kini telah diambil alih ditangani oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Profil Mahfud MD: Perjalanan Hidup dari Masa Kecil di Madura hingga Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

"Ini kan dilaporkannya ke Polres Jakarta Pusat, kenapa tiba-tiba diambil Siber Bareskrim Polri sih?," tanya Kamaruddin saat ia ditemui di Bareskrim Polri, Senin (16/10/23).

"Ada apa gitu lho?" tegasnya dengan heran.

Sebagai informasi, Kamaruddin Simanjuntak pernah menangani beberapa kasus besar di tanah air, seperti menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J yang tewas oleh Ferdy Sambo, menangani kasus saham Blue Bird melawan suami Nikita Willy, dan terakhir ia dikabarkan akan membantu Jessica Wongso dalam menangani kasus kopi sianida.

Kamaruddin Simanjuntak pun mengatakan bahwa dirinya telah meminta agar dilakukan gelar perkara terkait kasus yang menimpa dirinya.

Ia pun mengatakan bahwa dalam kasusnya hanya ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan.

Pertama, berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan. Kedua, dikeluarkan surat SP3.

Baca Juga: FIX! Mahfud MD Dideklarasikan sebagai Cawapres Ganjar Pranowo, Ini Dia Rekam Jejaknya di Dunia Politik

Kamaruddin pun menuturkan bahwa ia telah mengirim permintaan sebanyak 3 kali namun penanganannya berkelit-kelit.

"Saya sudah memohon 3 kali untuk gelar perkara. Tapi sampai sekarang masih berkelit-kelit," ujarnya.

"Saya kirim surat ke Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Dirsiber, Dirtipidum," sambungnya lagi.

Kamaruddin mengatakan bahwa pihak Dirsiber sudah membalas suratnya. Namun Karowasidik merasa tidak terima, padahal menurutnya, surat itu ia tujukan kepada Karowasidik.

Kamaruddin Simanjuntak secara tegas tidak ingin melakukan gugatan praperadilan mengenai status tersangka yang ia dapat setelah laporan polisi dari Dirut PT Taspen.

Ia mengatakan siap menjalani proses hukum sebagaimana mestinya hukum itu diberlakukan.

Baca Juga: Profil Mahfud MD: Perjalanan Hidup dari Masa Kecil di Madura hingga Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

Menurut Kamaruddin, masih ada beberapa pihak yang belum diperiksa atas kasus yang ia tangani.

"Yang jelas, saya menangani kasus itu dengan surat kuasa. Masih ada klien saya, ada anak-anak klien saya, masih ada juga sopirnya yang belum diperiksa," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

Sentimen: negatif (97.7%)