Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Tokoh Terkait
Guntur Hamzah
Putusan MK Kepala Daerah Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun Berlaku di Pilpres 2024
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan uji materiel Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengizinkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun jadi capres dan cawapres berlaku mulai Pilpres 2024. Putusan itu terkait gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam gugatannya, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 dan seterusnya," ujar Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, saat membacakan pertimbangan putusan di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Menurut Guntur, pertimbangan itu harus ditegaskan agar tak menimbulkan keraguan soal penerapan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Hal ini penting ditegaskan Mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan Pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo," ucap Guntur.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan permohonan tersebut. "Mengambulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (61.5%)