Sentimen
Negatif (100%)
18 Okt 2023 : 14.16
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Gali Kasus Syahrul Yasin Limpo ke Eks Sekjen Kementan Momon Rusmono dan Pejabat Lainnya

18 Okt 2023 : 21.16 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

KPK Gali Kasus Syahrul Yasin Limpo ke Eks Sekjen Kementan Momon Rusmono dan Pejabat Lainnya

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Momon Rusmono dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Selain Sekjen Kementan tahun 2019-2021 itu, tim penyidik KPK akan memeriksa dua pejabat Kementan lainnya. Yakni Kepala Biro Organisasi & Kepegawaian Kementerian Pertanian Tahun 2020 sampai dengan sekarang Zulkifli, Staf Khusus Menteri Pertanian Imam Mujahidin Fahmid.

"Hari ini (18 Oktober 2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi berikut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).

Pukul 09.37 WIB, Momon Rusmono telah tiba di Gedung KPK. Pukul 13.30 WIB, dia masih menjalani pemeriksaan. 

KPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, mereka yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, awal mula kasus ini saat Syahrul Yasin Limpo menduduki jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," ujar Johanis dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (11/10/2023).

 

Sentimen: negatif (100%)