Sentimen
Negatif (94%)
18 Okt 2023 : 22.09
Partai Terkait
Tokoh Terkait

MK Tidak Terima Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 21 Tahun

19 Okt 2023 : 05.09 Views 1

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

MK Tidak Terima Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 21 Tahun

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres minimal 21 tahun tidak dapat diterima. Gugatan itu diajukan Arkaan Wahyu Re A.

Pada perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 itu, Arkaan Wahyu Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kemudian, permohonan pemohon dinyatakan kehilangan objek. 

"Kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak perimbangan dipertimbangkan," ucapnya.

Sebelumnya, MK juga telah menolak permohonan serupa. Di antaranya, Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


Sentimen: negatif (94.1%)