MK Tidak Terima Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 21 Tahun
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres minimal 21 tahun tidak dapat diterima. Gugatan itu diajukan Arkaan Wahyu Re A.
Pada perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 itu, Arkaan Wahyu Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar menyatakan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kemudian, permohonan pemohon dinyatakan kehilangan objek.
"Kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak perimbangan dipertimbangkan," ucapnya.
Sebelumnya, MK juga telah menolak permohonan serupa. Di antaranya, Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (94.1%)