MK Tak Terima Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 25 Tahun
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres minimal 25 tahun. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan Melisa Mylitiachristi.
Dalam gugatannya, Melisa Mylitiachristi meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar menyatakan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kemudian, permohonan pemohon dinyatakan kehilangan objek.
"Kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ucapnya.
Sebelumnya, MK juga telah menolak permohonan serupa. Di antaranya, Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (97.7%)