Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Cimahi
Tokoh Terkait
Almas Tsaqibbirru Re A Tak Bisa Jawab Saat Dicecar Pertanyaan Soal Gugatannya ke MK
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Sosok Almas Tsaqibbirru Re A mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) kini tengah disorot lantaran mengajukan gugatan terkait pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut kemudian dikabulkan MK dan membuka peluang Gibran Rakabuming Raka mengikuti Pilpres 2024.
Putra dari Boyamin Saiman ini mengaku mengajukan gugatan tersebut karena menganggumi sosok Gibran Rakabuming Raka. Almas Tsaqibbirru Re A kemudian mengajukan uji materi ke MK pada 3 Agustus 2023, didampingi kuasa hukumnya yang dipimpin Arif Saudi Utomo Kurniawan.
Banyak pihak yang menilai Almas Tsaqibbirru Re A mengajukan gugatan atas permintaan sang ayah, yang merupakan orang dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga. Namun hal itu dibantah oleh mahasiswa akhir jurusan ilmu hukum itu.
“Bapak itu kurang relevan, ini niat saya sendiri aja. Dia gak kasih masukan,” ujar Almas Tsaqibbirru Re A kepada awak media.
Baca Juga: Masih Terkendali, Pj Wali Kota Cimahi Klaim Kenaikan Harga Pangan Tergantung Pasokan dari Daerah Penghasil
Para awak media pun mencecar Almas dan menanyainya soal proses diskusi dengan timnya soal gugatan batas usia capres-cawapres peserta pemilu. Jawabannya pun di luar ekspektasi wartawan, karena Almas tak bisa menjawab dan melontarkan dalih lain.
“Kalau proses diskusi, itu masalah tanggal kayaknya Agustus apa September gitu, kalau masalah hari tanggal pikun saya,” ujar Almas menambahkan.
Mahasiswa ilmu hukum itu mengaku hanya berdiskusi saat melakukan magang di sebuah lembaga hukum. Almas menyatakan tercetusnya ide untuk mengajukan gugatan ke MK timbul saat magang.
“Diskusi sama kuasa hukum lebih tepatnya, kan saya dulu magang di Kartika, jadi banyak diskusi sama orang-orang sana juga, dapat support juga,” ucapnya.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Tegaskan yang Punya Peluang Maju Pilpres 2024 Bukan Hanya Dia: Jangan Fokus ke Saya
Namun Almas mengaku tak ingat kapan dirinya mengajukan gugatan ke MK. Dan malah meminta kuasa hukum untuk menjelaskannya secara lebih rinci.
Keputusan MKKetua MK Anwar Usman, merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka, dan dinilai memiliki campur tangan besar dalam keputusan UU Pemilu tersebut. Tak heran masyarakat menuding Jokowi melanggengkan dinasti politik.
Dikabulkannya gugatan Almas terkait pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengabulkan permintaan syarat calon presiden atau calon wakil presiden minimal berusia 40 tahun atau sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah melalui Pilkada.
Adapun batas usia yang dikabulkan MK tersebut didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyebut usia kedewasaan seseorang adalah 21 tahun, serta Pasal 27 UUD 1945 tentang kesamaan kedudukan di mata hukum.
Sejumlah hakim MK bahkan menolak gugatan yang dinilai cacat hukum serta tendensius tersebut. Namun pada akhirnya gugatan tersebut disahkan, dan membuka peluang besar bagi Gibran meniti jejak dalam Pilpres 2024.***
Sentimen: netral (80%)