Sentimen
Negatif (100%)
18 Okt 2023 : 18.31
Informasi Tambahan

Event: Rezim Orde Baru

Institusi: Universitas Andalas

Kab/Kota: Guntur

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Misteri Kosongnya Pengawal Etik Hakim Konstitusi MK

19 Okt 2023 : 01.31 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Misteri Kosongnya Pengawal Etik Hakim Konstitusi MK

Jakarta: Nama Prof Jimly Asshiddiqie sudah ada di kantong Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Usman Anwar. Jimly akan didapuk sebagai ketua Majelis Kehormatan, penjaga marwah MK. Namun, Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mendapat bocoran jika Anwar tak kunjung menandatangani surat penetapan Jimly sebagai ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK). "Saya sudah dengar ada RPH (rapat permusyawaratan hakim) yang sudah memutus Prof Jimly sebagai ketua MKMK, tapi oleh ketua MK tak ditandatangani," kata Feri dikutip dari Program Crosscheck Metro TV/Medcom.id berjudul Politik "Sayang Anak" Ala Jokowi, Rabu, 18 Oktober 2023. Dia berspekulasi, Anwar Usman keder. "Karena kalau Prof Jimly menjadi ketua, nanti tegak etiknya. (Anwar) bisa berhenti, kan?" kata Feri. Feri menekankan, dengan kosongnya kursi MKMK, maka tidak ada lagi yang menjadi etik para hakim MK.  "Makanya, baik itu ketua hakim atau jubir MK, kalau terpeleset nilai-nilai etik, hampir dipastikan tidak ada proses untuk mereka. Tidak ada upaya untuk mempermasalahkan mereka. Tidak ada orang yang punya kapasitas untuk memutus mereka bersalah. Ini problematika serius," jelas Feri.   Integritas MK Makin terpuruk Juni 2023, Public Opinion and Policy Research (Populi) Center merilis survei yang menunjukkan kepercayaan publik terhadap MK makin terpuruk. MK berada di peringkat 8 setelah TNI, Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kejaksaan Agung. Feri mengatakan KPK saja yang sudah punya Dewan Pengawas masih bertubi-tubi mendapat kritik dari publik. Lalu, apa kabar dengan MK yang sejak Maret 2023 sudah tak punya MKMK? Artinya, sudah 7 bulan tidak ada yang menjaga marwah MK. "Dan hampir seluruh laporan etik saat ini tidak diproses. Termasuk laporan pelanggaran etik untuk ketua MK dan yang lain-lain," kata Feri.   Keberadaan MKMK penting Keberadaan MKMK penting seiring keputusan MK yang kontroversial terkait dikabulkannya uji materi mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada UU Pemilu. Putusan ini banyak ditentang, salah satunya oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Sebelum putusan dibacakan pun, Hasto sudah mewanti-wanti agar hakim MK mengedepankan kepentingan bangsa. "Kami percaya hakim MK mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," kata Hasto.  Dia juga menekankan pengalaman Indonesia selama 32 tahun menghadapi pemerintahan otoriter Orde Baru. "Ketika suara rakyat tidak didengarkan, maka yang tampil adalah kekuatan moral," kata dia.   Bubar tanpa banyak kabar Tanpa banyak gembar-gembor, Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Majelis Kehormatan sejak Maret 2023. Pada Februari sebenarnya susunan anggota Majelis Kehormatan MK sudah terbentuk, namun sebulan kemudian dibubarkan. Kenapa? Sebelum menjawab pertanyaan itu, perlu dijelaskan jika pada 9 Februari 2023, MK melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK). Ketiganya berturut-turut adalah I Dewa Gede Palguna (ketua), Enny Nurbaningsih (sekretaris), dan Prof Sudjito (anggota). Berdasarkan Peraturan MK No 1 Tahun 2023 tentang MKMK, Majelis Kehormatan terdiri atas tiga anggota. Terdiri atas hakim konstitusi, mantan hakim konstitusi, dan ahli hukum. Ketiga orang anggota yang disebut di atas sudah memenuhi kriteria itu. Anggota MKMK mulai bekerja sejak 1 Februari. Tugas pertama yang diemban adalah mengungkap skandal putusan MK yang substansinya diubah. Dan tugas itu dituntaskan sebulan berselang, tepatnya pada 20 Maret 2023. Dalam keputusan No 01/MKMK/T/02/2023, MKMK menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim MK Guntur Hamzah. Guntur terbukti mengubah frasa 'dengan demikian' menjadi 'ke depan' dalam kasus pemberhentian Aswanto sebagai hakim MK.   MKMK langsung dibubarkan Sejak putusan itu dibacakan, sejak saat itu pula keberadaan MKMK dibubarkan. Informasi ini disampaikan mantan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna. Palguna mengatakan pembentukan MKMK periode dia memang dibuat ad hoc atau sementara. Namun, dia tak mau menjawab kenapa MKMK bersifat ad hoc. "Kalau soal itu, silakan langsung tanya MK," ujar Palguna saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 17 Oktober 2023. Meski begitu, secara pribadi Palguna juga menolak jika dia terus di MKMK. Alasannya, dia kurang sreg dengan aturan anggota MKMK hanya terdiri atas tiga orang. "Saya dan Prof Jimly (mantan hakim MK Jimly Asshiddiqie) menyarankan anggota MKMK bukan tiga, tapi lima. Agar diskusinya komprehensif," kata mantan hakim MK itu.   Terkesan diam-diam Pembubaran MKMK ini terkesan diam-diam. Hal ini tampak dari tidak adanya pengumuman resmi dari MK. Pembubarannya justru bertolak belakang dengan saat MKMK dibentuk pada Februari. Ketua MK Anwar Usman bahkan membuat acara pelantikan khusus untuk melantik ketiga anggota MKMK. Bukti dibubarkannya MKMK juga tampak di situs resmi MK. Profil MKMK di laman itu tampak kosong. Dan lagi-lagi, tak ada penjelasan mengenai pengosongan laman profil MKMK. Merujuk Pasal 4 ayat 1 Peraturan MK No 1 Tahun 2023 tentang MKMK, anggota MKMK terdiri atas tiga orang. Meliputi satu orang hakim konstitusi, satu orang tokoh masyarakat, dan satu orang akademisi berlatar belakang di bidang hukum. Pasal ayat 2 peraturan itu juga menyatakan keanggotan MKMK bersifat tetap untuk masa jabatan tiga tahun atau bersifat ad hoc yang ditentukan dalam RPH. Pertanyaannya, kenapa MK menetapkan anggota MKMK perdana bersifat ad hoc? Dan hingga sekarang kenapa MKMK tak pernah lagi terbentuk meski banyak laporan etik terhadap para hakim konstitusi?

Jakarta: Nama Prof Jimly Asshiddiqie sudah ada di kantong Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Usman Anwar. Jimly akan didapuk sebagai ketua Majelis Kehormatan, penjaga marwah MK.
 
Namun, Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mendapat bocoran jika Anwar tak kunjung menandatangani surat penetapan Jimly sebagai ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK).
 
"Saya sudah dengar ada RPH (rapat permusyawaratan hakim) yang sudah memutus Prof Jimly sebagai ketua MKMK, tapi oleh ketua MK tak ditandatangani," kata Feri dikutip dari Program Crosscheck Metro TV/Medcom.id berjudul Politik "Sayang Anak" Ala Jokowi, Rabu, 18 Oktober 2023.
Dia berspekulasi, Anwar Usman keder. "Karena kalau Prof Jimly menjadi ketua, nanti tegak etiknya. (Anwar) bisa berhenti, kan?" kata Feri.
 
Feri menekankan, dengan kosongnya kursi MKMK, maka tidak ada lagi yang menjadi etik para hakim MK. 
 
"Makanya, baik itu ketua hakim atau jubir MK, kalau terpeleset nilai-nilai etik, hampir dipastikan tidak ada proses untuk mereka. Tidak ada upaya untuk mempermasalahkan mereka. Tidak ada orang yang punya kapasitas untuk memutus mereka bersalah. Ini problematika serius," jelas Feri.
  Integritas MK Makin terpuruk Juni 2023, Public Opinion and Policy Research (Populi) Center merilis survei yang menunjukkan kepercayaan publik terhadap MK makin terpuruk. MK berada di peringkat 8 setelah TNI, Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kejaksaan Agung.
 
Feri mengatakan KPK saja yang sudah punya Dewan Pengawas masih bertubi-tubi mendapat kritik dari publik. Lalu, apa kabar dengan MK yang sejak Maret 2023 sudah tak punya MKMK? Artinya, sudah 7 bulan tidak ada yang menjaga marwah MK.
 
"Dan hampir seluruh laporan etik saat ini tidak diproses. Termasuk laporan pelanggaran etik untuk ketua MK dan yang lain-lain," kata Feri.
  Keberadaan MKMK penting Keberadaan MKMK penting seiring keputusan MK yang kontroversial terkait dikabulkannya uji materi mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada UU Pemilu. Putusan ini banyak ditentang, salah satunya oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
 
Sebelum putusan dibacakan pun, Hasto sudah mewanti-wanti agar hakim MK mengedepankan kepentingan bangsa. "Kami percaya hakim MK mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," kata Hasto. 
 
Dia juga menekankan pengalaman Indonesia selama 32 tahun menghadapi pemerintahan otoriter Orde Baru. "Ketika suara rakyat tidak didengarkan, maka yang tampil adalah kekuatan moral," kata dia.
  Bubar tanpa banyak kabar Tanpa banyak gembar-gembor, Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Majelis Kehormatan sejak Maret 2023. Pada Februari sebenarnya susunan anggota Majelis Kehormatan MK sudah terbentuk, namun sebulan kemudian dibubarkan.
 
Kenapa?
 
Sebelum menjawab pertanyaan itu, perlu dijelaskan jika pada 9 Februari 2023, MK melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK). Ketiganya berturut-turut adalah I Dewa Gede Palguna (ketua), Enny Nurbaningsih (sekretaris), dan Prof Sudjito (anggota).
 
Berdasarkan Peraturan MK No 1 Tahun 2023 tentang MKMK, Majelis Kehormatan terdiri atas tiga anggota. Terdiri atas hakim konstitusi, mantan hakim konstitusi, dan ahli hukum. Ketiga orang anggota yang disebut di atas sudah memenuhi kriteria itu.
 
Anggota MKMK mulai bekerja sejak 1 Februari. Tugas pertama yang diemban adalah mengungkap skandal putusan MK yang substansinya diubah.
 
Dan tugas itu dituntaskan sebulan berselang, tepatnya pada 20 Maret 2023. Dalam keputusan No 01/MKMK/T/02/2023, MKMK menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim MK Guntur Hamzah. Guntur terbukti mengubah frasa 'dengan demikian' menjadi 'ke depan' dalam kasus pemberhentian Aswanto sebagai hakim MK.
  MKMK langsung dibubarkan Sejak putusan itu dibacakan, sejak saat itu pula keberadaan MKMK dibubarkan. Informasi ini disampaikan mantan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna.
 
Palguna mengatakan pembentukan MKMK periode dia memang dibuat ad hoc atau sementara. Namun, dia tak mau menjawab kenapa MKMK bersifat ad hoc.
 
"Kalau soal itu, silakan langsung tanya MK," ujar Palguna saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 17 Oktober 2023.
 
Meski begitu, secara pribadi Palguna juga menolak jika dia terus di MKMK. Alasannya, dia kurang sreg dengan aturan anggota MKMK hanya terdiri atas tiga orang.
 
"Saya dan Prof Jimly (mantan hakim MK Jimly Asshiddiqie) menyarankan anggota MKMK bukan tiga, tapi lima. Agar diskusinya komprehensif," kata mantan hakim MK itu.
  Terkesan diam-diam Pembubaran MKMK ini terkesan diam-diam. Hal ini tampak dari tidak adanya pengumuman resmi dari MK.
 
Pembubarannya justru bertolak belakang dengan saat MKMK dibentuk pada Februari. Ketua MK Anwar Usman bahkan membuat acara pelantikan khusus untuk melantik ketiga anggota MKMK.
 
Bukti dibubarkannya MKMK juga tampak di situs resmi MK. Profil MKMK di laman itu tampak kosong. Dan lagi-lagi, tak ada penjelasan mengenai pengosongan laman profil MKMK.
 
Merujuk Pasal 4 ayat 1 Peraturan MK No 1 Tahun 2023 tentang MKMK, anggota MKMK terdiri atas tiga orang. Meliputi satu orang hakim konstitusi, satu orang tokoh masyarakat, dan satu orang akademisi berlatar belakang di bidang hukum.
 
Pasal ayat 2 peraturan itu juga menyatakan keanggotan MKMK bersifat tetap untuk masa jabatan tiga tahun atau bersifat ad hoc yang ditentukan dalam RPH.
 
Pertanyaannya, kenapa MK menetapkan anggota MKMK perdana bersifat ad hoc? Dan hingga sekarang kenapa MKMK tak pernah lagi terbentuk meski banyak laporan etik terhadap para hakim konstitusi?
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(UWA)

Sentimen: negatif (100%)