Sentimen
Positif (49%)
18 Okt 2023 : 18.26
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Bogor

Partai Terkait

Bima Arya Ibaratkan Putusan MK sebagai Jalan Tol dan Jalur Prestasi bagi Kepala Daerah Layaknya PPDB

19 Okt 2023 : 01.26 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bima Arya Ibaratkan Putusan MK sebagai Jalan Tol dan Jalur Prestasi bagi Kepala Daerah Layaknya PPDB

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Bogor Bima Arya mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Bima mengibaratkan putusan tersebut dalam dua analogi. Pertama, putusan MK membuka jalan tol bagi kepala daerah untuk menuju kepemimpinan nasional.

"Kepala daerah itu walaupun usianya masih muda dan masa jabatannya belum lama, tapi bisa nyapres atau cawapres begitu," kata Bima di lapangan GOR Pajajaran, Bogor, pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Kedua, layaknya jalur prestasi dalam sistem pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diperuntukkan bagi siswa-siswa tertentu. Namun Bima mempertanyakan cara mengukur prestasi kepala daerah jika akan mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Baca Juga: Selain Gibran Rakabuming, Ini 26 Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun yang Berpeluang Maju di Pilpres 2024

"Ini pun begitu, kepala daerah yang dianggap pengalaman dan mungkin dianggap berprestasi bisa nyapres. Pertanyaannya adalah bagaimana mengukur pengalaman? Bagaimana mengukur prestasi? Itu pertanyaannya," ujar Bima.

MK Kabulkan Sebagian Permohonan

Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan atas nama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Dia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Kondisi Terkini Luhut Pandjaitan Usai Berobat di Singapura, Jubir: Membaik, Tahap Pemulihan

MK berkesimpulan bahwa permohonan yang diajuman pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Karena itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Namun, MK menolak gugatan uji materi yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun.

MK juga menolak gugatan uji materi Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang memohon batas usia capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.***

Sentimen: positif (49.9%)