Sentimen
Negatif (100%)
18 Okt 2023 : 07.34
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya, Saut Dorong Penetapan Tersangka Ketua KPK

18 Okt 2023 : 07.34 Views 1

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya, Saut Dorong Penetapan Tersangka Ketua KPK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) secara maraton. Kali ini giliran eks Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang.

Saut memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut. Saut tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. “Iya saya datang sebagai saksi ahli. Walau gak ahli banget. Tapi, mungkin penyidik anggap ahli, oke silahkan,” kata Saut, kemarin (17/10).

Saut juga menegaskan, kedatangannya juga bukan untuk membuka secara gamblang kasus pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK tersebut. “Bukan soal buka-bukaan, kayak ada yang ditutup-tutupi? Kayaknya gak ada yang ditutupi di sini. Itu menghalangi penyidikan, “ terangnya.

Dalam hal ini, Saut justru mendorong Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Mentan. “Ya kalau gue kemari enggak ditersangkain, ya sia-sia gue ke sini. Mending gue di rumah saja ngomong sama lu, sama media, ke mana-mana teriak-teriak,” katanya.

Saut juga menyoroti beredarnya foto Firli Bahuri yang bertemu dengan SYL di sebuah GOR badminton. Saut menegaskan, pertemuan itu melanggar aturan pimpinan Korps Antirasuah. “Enggak boleh, itu pidananya di situ (Pasal) 36 dan 65 (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” tegas Saut.

Menurut Saut, Firli Bahuri harus dikenakan sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, bila paham dengan undang-undang. Sebab, kata dia, dalam regulasi itu ditegaskan ada lima tugas Dewas KPK. Yakni integritas, sinergitas, profesional, kepemimpinan dan keadilan.

“Jadi profesional enggak ini pimpinan ketemu sama orang yang berperkara? ya berarti melanggar kan, harusnya komisi etiknya bekerja dong. Integrasi enggak, ya enggak, harusnya Dewasnya sudah mulai bekerja kalau memang itu terjadi. Tapi sampai hari ini kita enggak dengar kan,” ujar Saut.

Apalagi, kata Saut, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah menangani kasus dugaan pemerasan tersebut. Terlebih, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. “Makanya, saya enggak mau. Karena itu lah kita hadir di sini, untuk menjelaskan membantu pemikiran dari pengalaman saya seperti apa sebenarnya filosofi Pasal 36 dan 65 itu sebenarnya yang dimaksudkan dengan dimulainya perkara yang ditangani KPK,” tutur Saut.

Dijelaskan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung. Khususnya, dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Sementara itu, Pasal 65 UU KPK menyebutkan setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL telah menjadi perhatian publik. Polda Metro Jaya diperintahkan agar prosesnya ditangani secara profesional. “Dalam setiap tahapannya didampingi Bareskrim dan Propam, saya minta turun,” ujarnya.

Dia meminta agar semua hasil penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tersebut bisa dipertanggungjawabkan. Serta, membuka ruang untuk bisa diawasi eksternal dan bahkan disupervisi KPK. “Pesan saya tangani secara cermat dan tidak arogan,” jelasnya.

Apakah kasus pimpinan KPK itu yang dimaksud Firli Bahuri? Kapolri menjawab bahwa pertanyaan tersebut terlalu teknis. Yang pasti, sudah diinstruksikan ke jajaran untuk ditangani dengan baik. “Saya minta bisa dipertanggungjawabkan,” urainya ditemui di Monumen Nasional (Monas).

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut cek Rp triliun yang ditemukan KPK di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) kemungkinan palsu. Sementara itu, KPK terus mendalami dugaan korupsi yang dilakukan SYL. Tiga orang saksi dari Kementerian Pertanian (Kementan) diperiksa kemarin.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya sudah mengecek dokumen cek senilai Rp2 triliun itu. Hasilnya, cek tersebut palsu. Dalam arti tidak bisa dicairkan. “Dokumen yang ada terindikasi palsu,” ucapnya kepada Jawa Pos.

Tidak hanya itu, Ivan memaparkan, nama pemberi cek, Abdul Karim Daeng Tompo juga sering melakukan penipuan serupa. PPATK sering mendapatkan dokumen dokumen cek tersebut, yang seringkali memang palsu. “Modusnya adalah minya bantuan uang administdasi buat buat bank. Menyuap petugas dan bahkan menyuap orang PPATK agae bisa cair,” katanya. Dengan iming-iming akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang. Yang rata-rata sangat besar untuk memancing minat.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kemarin KPK memanggil tiga orang untuk diperiksa. Mereka di antaranya sespri Sekjen Kementan Merdian Tri Hadi, Staf Biro Umum dan Pengadaan merangkap staf khusus Mentan Rio Nugraha, dan Kasubag Tata Usaha Menteri Kementan Sugeng Priyono.

Sehari sebelumnya, KPK juga memanggil dua orang untuk diperiksa terkait dugaan korupsi SYL CS. Keduanya merupakan ajudan SYL. Yakni Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan. “Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait alur kegiatan dinas tersangka SYL,” jelas Ali kemarin.

Para ajudan juga dimintai keterangan terkait mengenai pos anggaran. Khususnya terkait anggaran yang diperuntukkan bagi kegiatan SYL selama menjadi Menteri Pertanian (Mentan). (ygi/idr/elo/jpg)

Sentimen: negatif (100%)