Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: KKN, nepotisme, korupsi
Tokoh Terkait
Sebut Keputusan MK Tidak Konsisten, Hidayat Nur: Berpotensi Menabrak Prinsip Penting
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
18 Oktober 2023 07:09 WIB
MK mengabulkan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun kecuali sudah berpengalaman
Hidayat Nur Wahid (Detik.com)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres tetap berusia minimal 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, menyesalkan keputusan MK tersebut. Menurutnya, keputusan itu tidak konsisten dengan putusan sebelumnya.
"Putusan ini jelas tidak konsisten dengan putusan-putusan MK sebelumnya yang menyatakan berkaitan dengan syarat usia pejabat publik bahwa itu bukan kewenangan MK, melainkan open legal policy dari pembentuk undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah. Ini jelas sangat disesalkan dan disayangkan," kata Hidayat dalam keterangannya, Selasa (17/10).
Soal Putusan MK, Gibran Tegaskan Bukan Hanya Dirinya yang Berpeluang Maju Pilpres
Hidayat menyebut keputusan MK ini berpotensi menabrak prinsip penting dalam tuntutan reformasi yaitu KKN.
"Putusan ini berpotensi menabrak prinsip penting hadirnya salah satu tuntutan reformasi yaitu menolak KKN. Yang ditolak bukan hanya Korupsi, dan Kolusi tapi juga 'nepotisme'," ungkapnya.
Elite PDIP Sebut Gibran Tak Bisa Dicalonkan, Gerindra: Putusan MK Itu FinalSentimen: positif (66%)