Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Bertentangan dengan Sikap 6 Hakim MK
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menilai amar putusan MK yang membolehkan siapa pun jadi capres dan cawapres asal pernah atau sedang menjabat kepala daerah disertai persoalan. Menurut dia, sejatinya hanya tiga hakim konstitusi yang setuju dengan amar putusan tersebut.
Dia memerinci, terdapat empat hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion dengan menolak permohonan tersebut. Mereka adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
"Selain itu, terdapat dua hakim Konstitusi yang oleh putusan disebut memiliki concurring opinion atau alasan berbeda, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh," ujar Basarah dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Dia menyatakan, apabila dicermati lebih lanjut, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic sejatinya menyampaikan dissenting opinion. Sebab, kata dia, kedua hakim konstitusi tersebut memiliki pendapat berbeda soal amar putusan.
Menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, amar putusan seharusnya, “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang."
Kemudian, menurut hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, amar putusannya seharusnya, “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi."
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: netral (87.7%)