Sentimen
Negatif (99%)
18 Okt 2023 : 11.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: Tipikor, pencurian, korupsi

Partai Terkait

KPK Cecar Novel Arsyad Soal Dugaan Kejanggalan Lelang Pembangunan Stadion Mandala Krida

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

18 Okt 2023 : 11.47
KPK Cecar Novel Arsyad Soal Dugaan Kejanggalan Lelang Pembangunan Stadion Mandala Krida

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (PTPP) Novel Arsyad. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD tahun anggaran (TA) 2016-2017 pada pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain Novel Arsyad, tim penyidik KPK juga telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, yakni seorang pihak swasta bernama Johanes Christian Nahumury.

“Senin (16 Oktober 2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 17 Oktober 2023.

Ali mengatakan bahwa pihaknya mencecar dua saksi tersebut soal keikutsertaan perusahaannya masing-masing dalam proses lelang pengadaan pembangunan stadion Mandala Krida TA 2016-2017.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Kabarnya Merapat ke Golkar, Kepala Bapilu Beri Lampu Hijau

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan ikutsertanya perusahaan para saksi dalam proses lelang untuk pengadaan pembangunan Stadion Mandala Krida TA 2016-2017,” ucap Ali.

Tak hanya itu, diungkapkan Ali, pihaknya juga mendalami keterangan kedua saksi soal dugaan adanya kejanggalan tertentu saat berjalannya proses lelang.

“Didalami juga dugaan adanya kejanggalan tertentu saat proses lelang berlangsung,” ujar Ali.

KPK Tetapkan Tersangka Baru

KPK menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan pencurian uang rakyat atau korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Berdasarkan informasi, tersangka tersebut adalah seorang PNS di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi SDM DIY.

Selain bekerja sebagai PNS, seorang tersangka tersebut merupakan Ketua Pokja Pembangunan Satadion Mandala Krida DIY tahun 2016 dan 2017.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024: 19.475 Personel Gabungan Disiapkan untuk Pengamanan

Adapun penetapan tersangka berdasarkan pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto dan kawan-kawan.

Majelis hakim tipikor PN Yogyakarta dalam putusannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh karena itu, para terdakwa dijatuhi vonis dipidana penjara masing-masing selama 8 dan 9 tahun. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta dan uang pengganti Rp27,5 miliar.

Sebelumnya, KPK dalam kasus ini telah terlebih dulu menetapkan tiga tersangka. Mereka, yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi.

Kemudian, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto. Akibat perbuatan para tersangka, KPK menduga negara mengalami kerugian sekira Rp31,7 miliar.***

Sentimen: negatif (99.9%)