Sentimen
Negatif (79%)
18 Okt 2023 : 11.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Partai Terkait

Keraguan Mengenai Independensi MK Sudah Dibuktikan, Gibran Rakabuming Singgung Mahkamah Keluarga

18 Okt 2023 : 18.13 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Keraguan Mengenai Independensi MK Sudah Dibuktikan, Gibran Rakabuming Singgung Mahkamah Keluarga

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Walikota Solo Gibran Rakabuming digadang-gadang akan menjadi cawapres kuat Prabowo Subianto.

Namun hal itu terkendala usia Gibran Rakabuming yang baru menginjak 35 tahun.

Hal ini pun menuai pro dan kontra baik dari partai,maupun masyarakat. Pasalnya dengan keluarnya isu Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto, PSI menggugat usia capres cawapres menjadi 35 tahun.

Hal ini pun menjadi tanda tanya besar di publik, seperti diketahui bahwa ketua MK merupakan paman dari Gibran Rakabuming sendiri.

Baca Juga: Kebijakan Tenaga Honorer Masih Maju Mundur, Ini Kekhawatiran Pemerintah Jika Non ASN Dihapus

Pertanyaan akankah MK mempertahankan indepensinya dalam menentukan gugatan ini?

Walaupun sempat diragukan oleh beberapa pihak seperti yang dinyatakan oleh mantan hakim MK Maruarar Siahaan.

Yang menyatakan ketua MK Anwar Usman harus mengundurkan diri karena untuk menjaga independensi lembaga.

"Kalau dilihat dari kondensius pemerintah dan DPR menyerahkan perkara ini ke MK kita lihat ada indikator disini bahwa MK diharapkan memutuskan yang di harapkan itu," ujar Maruarar Siahaan dikutip dari Metro TV, Selasa 17 Oktober 2023.

Namun ia tidak melihat hal itu akan terjadi, tapi banyak suara yang mengatakan ini merupakan kepentingan dari Gibran Rakabuming.

"Maka sebenarnya dari sudut etik berlaku universal kalau memang ada kepentingan keponakan dari ketua MK, seharusnya secara kode etik yang merupakan prinsip dasar untuk menjaga independensi lembaga, maka ia seharusnya mengundurkan diri,"lanjutnya.

Baca Juga: Miris, Saat Rakyat Kesulitan Beli Beras, Bank Indonesia Anggarkan 6,7 Miliar untuk Bikin Kalender 2024

Maruarar juga mengkhawatirkan jika itu benar terjadi berarti MK sudah harus dibubarkan.

Namun akhirnya MK telah membuktikan keindepensiannya, dengan menolak gugatan batas usia capres menjadi 35 tahun.

Disinggung mengenai penolakan UU pemilu oleh MK, mengenai batas usia capres dan cawapres, Gibran Pun mengatakan hal tersebut tidak perlu dibahas lagi
"Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo bahas MK terus (Jangan bahas MK terus)," ujar Gibran.

Ia juga mengingatkan khayalan agar tidak memplesetkan kepanjangan MK menjadi mahkamah keluarga, karena dapat membuat resah.
"Tidak perlu dipleset-plesetkan seperti itu, nanti warga resah,"ujarnya.

Karena gugatan batas usia yang menghebohkan masyarakat tersebut ditolak MK maka Gibran Rakabuming tidak akan bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Sedangkan independensi MK masih terjaga.***

Sentimen: negatif (79.9%)