Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Institusi: UGM, Universitas Andalas
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Sosok Saldi Isra, Hakim MK yang Ungkap Keanehan Saat MK Putuskan Usai Capres dan Cawapres
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Sosok Hakim Saldi Isra sukses mencuri perhatian saat dirinya membongkar peran ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang disebut memiliki peran besar meloloskan Gibran Rakabuming Raka agar dapat ikut Pilpres 2024 mendatang.
Baru-baru ini keputusan MK mengabulkan sebagian gugatan untuk batas usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Keputusan ini pun mengundang polemik berbagai pihak. Bahkan sosok Hakim Saldi Isra dibuat heran dengan keputusan MK yang menurutnya berubah dalam sekejap mata.
Melihat lebih jauh, keputusan MK dalam perkara ini terkesan mengesampingkan perbedaan pendapat antara keempat hakim yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Saldi Isra yang menjabat Wakil Ketua MK adalah salah satu hakim yang kontra dengan keputusan MK ini.
Dia tegas menolak dan tidak memperbolehkan presiden atau capres yang belum berusia 40 tahun meski memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lainnya yang ditetapkan lewat pemilu.
Mulanya, Saldi mengatakan ada perdebatan di antara para hakim konstitusi yang terjadi dalam proses pembahasan di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Perdebatan ini terjadi karena belum menemukan titik terang perkara tersebut. Karenanya, ada hakim konstitusi yang mengusulkan penundaan pembahasan.
"Ketika pembahasan di RPH, titik temu (arsiran) termasuk masalah yang menyita waktu dan perdebatan. Karena perdebatan yang belum begitu terang terkait masalah amar tersebut, ada di antara Hakim Konstitusi mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak perlu terburu-buru serta perlu dimatangkan kembali hingga Mahkamah, in casu lima Hakim yang berada dalam gerbong "mengabulkan sebagian", benar-benar yakin dengan pilihan amar putusannya," ujar Saldi saat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam sidang putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).
Saldi mengatakan bagi hakim yang mengusulkan ditunda, hal itu tidak akan menunda dan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Namun demikian, Saldi mengatakan ada hakim konstitusi yang terkesan terlalu bernafsu ingin perkara ini cepat diputus.
"Di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong 'mengabulkan sebagian' tersebut seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo," terang Saldi.
Lalu, siapa sebenarnya sosok Saldi Isra ini?
Saldi Isra adalah Wakil Ketua MK yang baru dilantik pada 2023-2028 yang lahir pada 20 Agustus 1968. Dia pernah menjabat di salah-satu pengadilan tertinggi di Indonesia yakni sebagai Hakim Konstitusi RI pada 11 April 2017 lalu.
Sebelum menduduki jabatannya, Saldi adalah profesor hukum tata negara di Universitas Andalas. Karirnya cukup cemerlang terbukti dengan penghargaan yang diterimanya dalam melawan upaya korupsi.
Saldi menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat tahun 1990. Dia melanjutkan di Universitas Malaya tahun 2001 dengan gelar Master of Public Administration. Kemudian gelar doktor diraih di Universitas Gadjah Mada.
Sejumlah penghargaan yang pernah diraihnya diantaranya :
Bintang Mahaputera Adipradana (2023)
Bung Hatta Award (2004)
Megawati Soekarnoputri Award sebagai Pahlawan Muda Bidang Pemberantasan Korupsi (2012).
Tokoh Muda Inspiratif versi Kompas (2009).
Universitas Andalas (UNAND) Award bidang Penelitian (2007)
Award of Achievement for People Who Make a Difference dari The Gleitsman Foundation, USA (2004)
Bung Hatta Anti-Corruption Award (2004)
SCTV Award sebagai Dosen Favorit Universitas Andalas dalam Rangkaian Kegiatan SCTV Goes to Campus (2003)
Dosen Teladan II Universitas Andalas Tahun 2002.
Dosen Teladan I Fakultas Hukum Universitas Andalas Tahun 2002.
Lulusan Terbaik (S1) Universitas Andalas dengan predikat Summa Cumlaude Wisuda Maret 1995.
Mahasiswa Berprestasi Utama Tingkat Nasional Tahun 1994.
Mahasiswa Berprestasi Utama I Universitas Andalas tahun 1994.
Mahasiswa Berprestasi Utama I Fakultas Hukum Universitas Andalas tahun 1994.(Elva/Fajar)
Sentimen: positif (99.6%)