Sentimen
Positif (95%)
18 Okt 2023 : 05.16
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Partai Terkait

Bocoran Mahfud MD Dampingi Ganjar Bermunculan, Rieke Diah Pitaloka Unggah Video Bareng Mahfud MD: Jaga Konstitusi, Pak!

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

18 Okt 2023 : 05.16
Bocoran Mahfud MD Dampingi Ganjar Bermunculan, Rieke Diah Pitaloka Unggah Video Bareng Mahfud MD: Jaga Konstitusi, Pak!

Jakarta, tvOnenews.com- Politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. untuk tetap konsisten dalam menjaga konstitusi.

"#LajuIndonesia. Tetaplah menjadi penjaga konstitusi pak @mohmahfudmd," kata Rieke, dikutip dari Instagram resminya @riekediahp, Selasa (17/10).

Permintaan itu disampaikan Rieke saat membagikan unggahan penggalan video dirinya sedang berjalan beriringan dengan Mahfud.

Video tersebut dilengkapi dengan suara latar nyanyian dengan lirik Laju Indonesia, Laskar Juang Indonesia.

Partai politik pengusung dan pendukung Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (bacapres) yang terdiri atas PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo akan mengumumkan sosok bakal calon wakil presiden (bacawapres) di DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu (18/10) pagi.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) Benny Rhamdani pada hari Selasa (17/10) membenarkan bahwa nama pendamping Ganjar yang diumumkan berinisial M. Namun, dia masih enggan menyebut nama bakal cawapres Ganjar tersebut.

KPU RI menjadwalkan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal. (ant/bwo)

Sentimen: positif (95.5%)