Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Tokoh Terkait
Gibran Berpeluang Maju Pilpres usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Respons Jokowi
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan kepala daerah di bawah 40 tahun jadi capres dan cawapres. Putusan itu dianggap membuka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres.
Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan penentuan pasangan capres dan cawapres dilakukan oleh partai politik (parpol).
"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan saja tanyakan kepada partai politik, itu wilayah parpol," kata Jokowi dalam keterangan yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).
Dirinya menegaskan tidak mencampuri urusan penentuan sosok capres dan cawapres. "Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: netral (57.1%)