Sentimen
Negatif (88%)
17 Okt 2023 : 16.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Gibran Bisa Maju Pilpres 2024, MK Disebut Meneguhkan Dinasti Politik Jokowi

17 Okt 2023 : 23.18 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Gibran Bisa Maju Pilpres 2024, MK Disebut Meneguhkan Dinasti Politik Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi aturan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Undang-undang Pemilu dinilai meneguhkan dinasti politik Presiden Joko Widodo.

Pasalnya, berkat putusan tersebut, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, berpeluang maju sebagai capres atau cawapres pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

“Jika dengan putusan ini Gibran Rakabuming Raka melenggang ke pilpres, tidak perlu analisis rumit untuk mengatakan bahwa putusan MK memang ditujukan untuk mempermudah anak Presiden Jokowi melanjutkan kepemimpinan bapaknya dan meneguhkan dinasti Jokowi dalam perpolitikan Indonesia,” kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, kepada Kompas.com, Selasa (12/10/2023).

Hendardi berpendapat, upaya Jokowi membangun dinasti politik jelas terlihat. Sampai-sampai, adik iparnya yang tak lain adalah Ketua MK, Anwar Usman, turun tangan untuk memuluskan jalan Gibran melenggang ke panggung pemilihan.

Baca juga: Ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra Bertanya, Quo Vadis MK?

Keterlibatan Anwar Usman dalam mengubah putusan MK bukan sekadar asumsi belaka, lantaran diungkap langsung oleh hakim konstitusi, Saldi Isra, dalam sidang yang digelar Senin kemarin.

“Pernyataan Saldi Isra sangat jelas dan terang benderang tentang Anwar Usman yang memimpin praktik penyimpangan konstitusi dengan mengubah putusan,” ujar Hendardi.

“Sikap yang seharusnya diambil Anwar adalah abstain, tapi ini malah mengorkestrasi putusan yang sesat, melampaui kewenangan dan cacat konstotusional,” lanjutnya.

Menurut Hendardi, putusan uji materi ini membuktikan bahwa MK bekerja untuk keluarga, bukan bangsa. Dia menduga, ini tak lepas dari hasrat Jokowi dan keluarganya untuk berkuasa.

Baca juga: Nilai Putusan MK Problematik, Yusril Sarankan Gibran Tak Maju Cawapres

“Tidak ada presiden yang sesibuk Jokowi dalam mempersiapkan penggantinya kecuali Jokowi,” kata Hendardi.

“Hal ini terjadi bukan hanya karena nafsu kuasa Jokowi tetapi juga kecemasan akan masa depan dirinya yang landing dari kursi kepresidenan dengan warisan kebijakan yang buruk di banyak sektor,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan gugatan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Lewat putusannya, Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.

Baca juga: Ubah Syarat Capres-Cawapres, MK Disebut Promosikan Kejahatan Konstitusional

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Mahkamah menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Dengan berubahnya syarat usia capres-cawapres, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang jadi cawapres bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, bisa maju ke panggung Pemilu 2024.

Sebab, meski masih berusia 36 tahun, putra sulung Jokowi itu telah mengantongi syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (88.7%)