Sentimen
Netral (79%)
17 Okt 2023 : 16.45
Partai Terkait

Soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Sahabat Ganjar: Putusan MK Janggal !

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

17 Okt 2023 : 16.45
Soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Sahabat Ganjar: Putusan MK Janggal !

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mengenai uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam putusannya, MK menyebut kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa maju ke pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).

Putusan tersebut menuai kritik dari Kelompok relawan pendukung bakal calon presiden Ganjar Pranowo yang tergabung dalam Sahabat Ganjar. Sahabat Ganjar melihat putusan MK tersebut janggal.

Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diketahui diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru.

“Sahabat Ganjar sangat menyayangkan putusan tersebut karena bertentangan dengan argumentasi hukum putusan MK sebelumnya dalam kurun waktu yang sangat berdekatan di hari yang sama terhadap gugatan PSI,” kata Dewan Penasihat Sahabat Ganjar Fahlesa Munabari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/10/2023).

Sahabat Ganjar, sambung Fahlesa sejalan dengan sikap tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Ketiganya menilai seharusnya Mahkamah menolak permohoan pemohon. Selain itu, Sahabat Ganjar juga sejalan dengan sikap mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie tentang gugatan tersebut.

“Bahwa penentuan batas spesifik usia capres-cawapres adalah hal teknis (open legal policy) yang sekali lagi bersifat fleksibel dan ditentukan oleh lembaga pembuat undang-undang, bukan ranah konstitusionalitas MK,” ujar Fahlesa.

Follow Berita Okezone di Google News

Fahlesa tidak menampik bahwa kredibilitas dan integritas MK pascaputusan tersebut akan dipertanyakan dan dikritisi publik. Pasalnya, putusan itu sangat erat kaitannya dengan sebagian aspirasi politik dewasa ini yang menginginkan seorang kepala daerah berusia di bawah 40 tahun menjadi kandidat cawapres dari capres yang ada saat ini.

“Tidak terbantahkan bahwa putusan MK tersebut akan mendapat banyak pertanyaan dan kritikan publik. Bagaimanapun juga, mayoritas publik menghendaki agar proses politik dan hukum dalam menuju pemilu Februari 2024 dilaksanakan dengan cara-cara yang elok, elegan, dan tidak terkesan memaksakan untuk melanggengkan dinasti politik,” ujarnya.

Sentimen: netral (79%)