Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Tokoh Terkait
Soal keputusan MK, PSHK desak Anwar Usman mundur
Alinea.id Jenis Media: News
Ketiga, putusan MK potensial berimplikasi pada unfair election di Pemilu Serentak 2024 karena menghasilkan kontestasi yang tidak setara dan diputus tiga hari sebelum pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Pembacaan Putusan MK terindikasi dipaksakan agar tetap menyesuaikan dengan jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
Dengan waktu yang amat singkat, hal itu justru tidak memberikan kesempatan bagi orang-orang muda lainnya, terutama yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, terutama kepala daerah, untuk mempersiapkan diri berkontestasi dalam Pemilu Serentak 2024.
Keempat, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 justru membawa MK masuk ke dalam urusan pembentukan kebijakan yang seharusnya menjadi ranah pembentuk undang-undang. Nuansa politik yang kental sudah terlihat dalam permohonan pengujian undang-undang ini, karena dilakukan untuk menyesuaikan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Agar memenuhi kualifikasi dalam mendorong Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra Presiden Joko Widodo.
"Dengan demikian, prasyarat menjadi kandidat presiden dan wakil presiden tersebut sedemikian rupa disesuaikan agar yang bersangkutan memperoleh privilege untuk dapat turut berkontestasi di Pemilu Serentak 2024.
Kelima, merujuk pada dissenting opinion yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, terdapat kejanggalan dalam penarikan kembali perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Nomor 91/PUU-XXI/2023. Kedua perkara tersebut telah dinyatakan dicabut oleh kuasa hukumnya dengan surat bertanggal 26 September 2023 pada Jumat, 29 September 2023 pukul 14.32 WIB. Tetapi pada Sabtu, 30 September 2023 Pukul 20.36 WIB, pemohon membatalkan pencabutan perkara.
"Kejanggalan pada pencabutan perkara ini adalah terdapat perbedaan waktu penerimaan dan nama petugas penerima surat pembatalan pencabutan perkara antara keterangan kuasa hukum pada persidangan (Senin, 3 Oktober 2023) dengan waktu yang tertera pada Tanda Terima Berkas Perkara Sementara (TTBPS). Kuasa hukum menyatakan pada Pukul 20.36 WIB surat diterima oleh Dani (PAMDAL MK), sedangkan TTBPS pada 12.04 WIB dan diterima oleh Safrizal (PAMDAL MK). Terdapat pula indikasi ketidakseriusan pemohon dalam mengajukan perkara a quo, sehingga sepatutnya menjadi materi investigasi di MK agar tidak merendahkan martabat MK sebagai kekuasaan kehakiman," papar dia.
Keenam, keberadaan Ketua MK Anwar Usman yang ikut memutus perkara ini, bagaimanapun sarat akan konflik kepentingan. Sebab perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 secara eksplisit menyebutkan upaya untuk mendorong Walik Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakan Anwar Usman atau masih memiliki hubungan keluarga dengan yang bersangkutan, berkontestasi menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.
Atas posisinya dalam penanganan perkara tersebut, Ketua MK Anwar Usman telah melanggar Prinsip Ketidakberpihakan Sapta Karsa Hutama (Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi).
Menurut prinsip tersebut, hakim konstitusi harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.
"Seharusnya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara a quo. Jika tidak mundur, MK akan terus sarat konflik kepentingan dan kepercayaan publik terhadap MK semakin terkikis. Hal demikian berbahaya bagi masa depan demokrasi dan negara hukum serta independensi kekuasaan kehakiman," tutur dia.
Atas dasar tersebut, PSHK mendesak agar Anwar Usman untuk mundur sebagai Ketua MK dan Hakim Konstitusi. Menurutnya, kepemimpinannya justru menjadikan MK menjelma sebagai lembaga yang tidak independen, dan cenderung menjadi pendukung dari pemerintah dan/atau DPR.
Anwar Usman bersikeras untuk tidak mundur dari majelis hakim yang substansinya terkait atau berpotensi menguntungkan anggota keluarganya, sehingga menimbulkan konflik kepentingan. Hal itu juga yang kemudian melemahkan tingkat kepercayaan publik terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Jika Anwar Usman tetap menjabat sebagai Ketua dan Hakim Konstitusi, maka kepercayaan terhadap MK akan terus menurun.
Dia juga mendesak agar Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) untuk segera disahkan. MKMK harus menindaklanjuti pelanggaran etik, pelanggaran prosedural, dan/atau potensi tindak pidana yang diutarakan dalam pendapat berbeda Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. MKMK memiliki peran penting untuk membuktikan dan menyatakan fakta sebenarnya kepada publik, bagaimana sebenarnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu disusun, dan apakah ada tindakan pelanggaran yang dilakukan.
Sentimen: positif (49.6%)