Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Institusi: ITB, Universitas Andalas
Kab/Kota: Guntur, Solok
Kasus: kasus suap
Tokoh Terkait
Profil Saldi Isra, Hakim MK yang Tidak Setuju Batas Usia Cawapres di Bawah 40 Tahun
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA- Profil Saldi Isra, Hakim MK yang tidak setuju batas usia cawapres di bawah 40 tahun akan dibahas lengkap dalam artikel ini.
Diketahui, ada sembilan hakim yang turut mengambil keputusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, yaitu Anwar Usman selaku ketua sekaligus anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic, Enny Urbaningsih, Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiddudin Adams.
Saldi Isra menjadi salah satu hakim konstitusi yang memiliki perbedaan pendapat pada gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah di bawah 40 tahun boleh maju sebagai capres dan cawapres di Pemilu 2024 yang akan datang.
Saldi Isra mengaku bingung karena adanya penentuan perubahan keputusan MK. Menurut Saldi, MK bisa berubah pikiran dalam sekejap ketika sedang menangani suatu perkara.
Berikut ini profil Hakim MK Saldi Isra dilansir beragam sumber, Selasa (17/10/2023).
Saldi Isra dilantik oleh presiden Joko Widodo pada 11 April 2017 sebagai Hakim Konstitusi, menggantikan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi masa jabatan 2017-2022.
Saldi Isra lahir di Paninggahan, Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada 20 Agustus 1968. Saldi merupakan anak dari pasangan Ismail dan Ratina yang awalnya diberi nama Sal.
Follow Berita Okezone di Google News
Pada saat Saldi menduduki bangku SMA, ia mengambil jurusan fisika. Setelah lulus dari SMA, ia memiliki cita-cita untuk berkuliah di ITB atau masuk AKABRI. Namun, siapa sangka takdir belum berpihak padanya.
Dia mencoba kembali mengikuti Sipenmaru untuk jurusan Geologi ITB. Namun, ia kembali harus menelan pil pahit ketika dirinya dinyatakan tidak lolos.
Hal ini tidak memutuskan semangat Saldi untuk menjadi mahasiswa ITB, Saldi kembali mengikuti UMPTN 1988 dan pada akhirnya kembali memperoleh kegagalan. Dua kali mengalami kegagalan akhirnya Saldi memutuskan pindah ke Jambi untuk mencari pekerjaan.
Setelah merasa mempunyai uang yang cukup untuk melanjutkan kuliahnya, ia mencoba kembali mendaftar menjadi mahasiswa. Pada tahun 1990 ia kembali mendaftar UMPTN dengan tiga jurusan tujuan.
Siapa sangka Saldi berhasil lolos menjadi mahasiswa Ilmu Hukum yang tidak pernah ia duga sebelumnya. Berita diterimanya Saldi menjadi mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Andalas tidak disambut baik oleh keluarganya.
Saldi menjalani masa perkuliahannya dan setiap akhir minggu ia memutuskan mengajar di Madrasah Aliyah dekat dengan kampung halamannya.
Pada tahun 1995 Saldi menamatkan pendidikan S1 dengan predikat Summa Cum Laude dengan IPK 3,86. Ia juga menjadi lulusan terbaik dan setelah lulus ia memulai karirnya menjadi dosen di Universitas Bung Hatta sebelum ia pindah ke Universitas Andalas, Padang.
Hampir 22 tahun Saldi menghabiskan waktunya menjadi dosen di Universitas Andalas. Pada tahun 2001, Saldi meraih gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya, Malaysia. Pada tahun 2010, Saldi dikukuhkan menjadi guru besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.
Pada tahun 2017 Saldi mengikuti seleksi hakim konstitusi yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pada saat itu, kursi hakim konstitusi sedang kosong dikarenakan Hakim Patrialis Akbar terjerat kasus suap di lingkungan MK. Saldi berhasil menyisihkan dua nama calon hakim lainnya yang telah diserahkan ke Jokowi oleh panitia seleksi Hakim MK.
Pada 11 April 2017 Saldi dilantik menjadi hakim konstitusi pilihan Jokowi di Istana Negara Jakarta. Selama empat tahun menjadi hakim konstitusi akhirnya Saldi terpilih menjadi Wakil Ketua MK yang mendampingi Anwar Usman sebagai Ketua MK. Sebelumnya, kursi Wakil Ketua MK kosong dikarenakan hakim konstitusi Aswanto dicopot sepihak oleh DPR RI.
Sentimen: netral (99.9%)