Sentimen
Negatif (98%)
17 Okt 2023 : 16.22
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Panggil Stafsus Eks Mentan Syahrul dan Sespri Sekjen Kementan

17 Okt 2023 : 23.22 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Panggil Stafsus Eks Mentan Syahrul dan Sespri Sekjen Kementan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Khusus eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rio Nugraha dan dua orang di lingkaran pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

Kedua orang itu adalah Sekretaris Pribadi (Sespri) dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, Merdian Tri hadi dan Kepala Subbagian Tata Usaha Menteri Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan Sugeng Priyono.

Juru Bicara Penindakan dana Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, ketiga orang itu diperiksa sebagai saksi dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul.

Baca juga: PPATK: Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Terindikasi Palsu

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Ali belum menjelaskan materi apa yang akan didalami tim penyidik kepada ketiga orang saksi itu.

Sebelum memanggil Rio, Merdian, dan Sugeng, penyidik telah memeriksa dua ajudan Mentan Syahrul bernama Panji Hartjanto dan Ubaidah Nabhan pada Senin (16/10/2023).

Keduanya dicecar terkait alur kegiatan dinas Syahrul ketika masih menjabat Menteri Pertanian.

“Selain itu dikonfirmasi juga mengenai pos anggaran yang mengcover kegiatan dinas dimaksud,” kata Ali.

Sebelumnya, Syahrul ditangkap tim penyidik KPK pada hari ini, Kamis (12/10/2023) malam.

Adapun Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.


“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan.

Sentimen: negatif (98.5%)