Sentimen
Negatif (93%)
17 Okt 2023 : 16.33
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

Koalisi Indonesia Maju akan Bahas Nama Gibran jika Mau jadi Cawapres Prabowo

17 Okt 2023 : 16.33 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Koalisi Indonesia Maju akan Bahas Nama Gibran jika Mau jadi Cawapres Prabowo

KIM berorientasi pada kemenangan Prabowo.

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat capres-cawapres di bawah 40 tahun dengan pengalaman menjadi kepala daerah telah membuka peluang Gibran Rakabuming untuk maju di Pilpres 2024, khususnya dalam mendampingi Prabowo Subianto.

PAN memastikan koalisinya bakal membahas nama Gibran jika putra sulung Presiden Jokowi itu berkenan dipasangkan dengan Prabowo.

“Kalau Gibran mau, tentu akan dibicarakan di KIM (Koalisi Indonesia Maju). Para Ketua Umum akan membahas dan mendiskusikan segala hal,” kata Ketua Fraksi PAN DPR, dikutip dari detikcom pada Selasa (17/10).

MK Bolehkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres, Ini Daftar Wapres RI Beserta Usianya Saat Menjabat

Menurut Saleh, KIM akan mempertimbangkan semua nama yang layak dan berpotensi meningkatkan perolehan suara Prabowo pada Pilpres 2024.

“Yang jelas, apapun keputusannya, KIM pasti berorientasi bagi kemenangan Prabowo,” ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pleno yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10), mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibirru.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar saat membaca amar putusan.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD... Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara."

Putusan MK Buka Kesempatan Gibran Dampingi Prabowo, Gimana Peluang Erick Thohir?

Sentimen: negatif (93.4%)