Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: UGM
Kab/Kota: Bogor, Kalibaru
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Profil Ketua MK Anwar Usman, Pimpinan Sidang Putusan Uji Materil Batas Usia Capres-Cawapres
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah jadi sorotan setelah memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia capres-cawapres.
Sebagai catatan, terdapat 11 permohonan perkara di MK terkait uji materil batas usia capres-cawapres ini. Salah satunya diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terigistrasi di dalam berkas nomor 29/PUU-XXI/2023.
Ada sembilan hakim Mahkamah Konstitusi yang turut mengambil keputusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim hari ini di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Di mana sidang putusan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Sekilas mengenal akan sosok Anwar Usman. Diketahu, adik ipar dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut kembali didaulat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode lima tahu kedepan, terhitung mulai Maret 2023 hingga 2028 mendatang. Dalam pemilihan itu, Anwar Usman mengantongi lima suara.
Sementara, Arief Hidayat mengantongi empat suara. Hanya ada dua kandidat dalam pemilihan Ketua MK tersebut.
Untuk mencapai hasil akhir, pemungutan suara harus dilakukan sebanyak 3 putaran. Sebab, pada putaran pertama dan kedua, Arief Hidayat dan Anwar Usman memperoleh suara yang sama, yaitu 4 suara.
"Berdasarkan perolehan suara tersebut, maka Hakim Konstitusi Yang Mulia Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," kata Anwar Usman di Gedung MK, Rabu, 15 Maret 2023.
Sebelum mengawali kariernya menjadi hakim, pria kelahiran 31 Desember 1956 itu berprofesi sebagai seorang guru honorer setelah lulus dari Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) Bima pada tahun 1975. Merantau ke Jakarta, Anwar Usman menjadi guru di SD Kalibaru.
Selama menjadi guru, Anwar melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta. Dia pun lulus pada 1984.
Saat menjadi mahasiswa hukum, Anwar terbilang aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler di kampusnya. Pria kelahiran esa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut eksis dalam kegiatan teater.
Lewat sanggar Aksara, Anwar Usman sempat beradu akting dalam sebuah film yang dibintangi oleh Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan dan Rini S Bono besutan sutradara ternama Ismail Soebarjo pada 1980.
"Saya hanya mendapat peran kecil, namun menjadi suatu kebanggaan bisa menjadi anak buah sutradara sehebat Bapak Ismail Soebarjo, apalagi film yang berjudul “Perempuan dalam Pasungan” menjadi Film Terbaik dan mendapat Piala Citra," kenang pria yang meraih gelar Doktor pada Universitas Gadjah Mada tersebut yang dikutip Liputan6.com dari laman resmi Mahkamah Konstitusi https://www.mkri.id/.
Pada tahun 1984, Anwar Usman sukses meraih gelar Sarjana Hukum. Dia pun mencoba peruntungan dengan mengikuti tes menjadi calon hakim. Hasilnya, Anwar dinyatakan lulus dan diangkat menjadi calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
Sementara, gelar S2 dan S3 masing-masing diraih dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta tahun 2001 dan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2010.
Sentimen: netral (76.2%)