Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Soal Putusan MK, Politikus NasDem: Gibran Selamat Mas Semoga Jadi Cawapres
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
17 Oktober 2023 07:20 WIB
MK mengabulkan syarat capres-cawapres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui Pemilu.
Ahmad Sahroni (dpr.go.id)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa.
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, melalui akun media sosialnya memberikan ucapan selamat kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
"Selamat Mas @Gibran_Rakabuming. Semoga jadi cawapres yah, sukses terus dan terus hebat karir politiknya yah," kata Sahroni dalam akun media sosial Instagram, Senin (16/10).
Putusan MK Buka Kesempatan Gibran Dampingi Prabowo, Gimana Peluang Erick Thohir?
Sahroni berharap putra sulung Presiden Joko Widodo itu menjadi cawapres.
"@gibran_rakabuming selamat mas semoga jadi cawapres mas," tulis Sahroni dalam keterangan foto.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat capres-cawapres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui Pemilu.
Koalisi Indonesia Maju akan Bahas Nama Gibran jika Mau jadi Cawapres PrabowoSentimen: positif (87.7%)