Sentimen
Positif (47%)
17 Okt 2023 : 10.39
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Solo

Nasdem Nilai Putusan MK jadi Karpet Merah Gibran: Mencla-mencle, MK Dibubarkan saja!

17 Okt 2023 : 17.39 Views 1

Gelora.co Gelora.co Jenis Media: News

Nasdem Nilai Putusan MK jadi Karpet Merah Gibran: Mencla-mencle, MK Dibubarkan saja!


GELORA.CO - Putusan MK terkait batasan usia capres cawapres menuai kontroversi dan reaksi keras dari banyak pihak.

Dalam putusan MK, gugatan mahasiswa UNS Solo Almas Tsaqibbirru Re A dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan.

MK mengabulkan syarat pendaftaran usia capres cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Politisi Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago menilai putusan MK tersebut sangat terkesan inkonsisten.

"Putusan dibuat MK bikin bingung dan terkesan mencla mencle karena tidak konsisten" kata Irma melalui keterangannya diterima Pojoksatu.id di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Menurut dia, putusan MK tersebut sama saja seperti memberikan karpet merah kepada Wali Kita Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Pasalnya selama ini Gibran digadang-gadang akan jadi cawapres Prabowo Subianto.

Karena itu, menurutnya akan lebih baik jika MK dibubarkan saja.

"MK ini lempar batu sembunyi tangan terkait batas usia 40 tapi kalo pernah jadi kepala daerah diberi diskresi. Lebih baik MK dibubarkan saja," tegas Irma.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS) Solo.

MK mengabulkan permohonan pemohon yang memiliki dalil berbeda dengan PSI dan Partai Garuda maupun pemohon lainnya.

MK menyatakan pejabat yang pernah atau sedang menjabat jabatan yang dipilih publik bisa berkontestasi sekalipun usianya belum 40 tahun.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

MK menganggap permohonan mahasiswa UNS tidak ambigu karena dalam petitumnya meminta norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai

“Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujarnya.

Dengan begitu, Gibran menjabat Wali Kota Solo atau jabatan yang dipilih publik, memenuhi syarat maju menjadi cawapres.

Gibran digadang-gadang bakal menjadi cawapres untuk Prabowo Subianto.

Putra Sulung Presiden Jokowi itu bahkan sudah dideklarasikan banyak kader Gerindra di daerah meski Koalisi Indonesia Maju masih belum satu suara.***

Sentimen: positif (47.1%)