Sentimen
Positif (91%)
17 Okt 2023 : 09.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukoharjo

Tokoh Terkait

Profil Almas Tsaqibbirru Re A yang Gugatannya Dikabulkan MK, Ternyata Anak Koordinator MAKI Boyamin Saiman

17 Okt 2023 : 16.22 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Profil Almas Tsaqibbirru Re A yang Gugatannya Dikabulkan MK, Ternyata Anak Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Editor: Rizal Husen |  

Senin 16-10-2023,21:08 WIB

Almas Tsaqibbirru Re A yang gugatannya dikabulkan MK ternyata anak Koordinator MAKI Boyamin Saiman.-foto - Mahkamah konstitusi-

FIN.CO.ID - Nama Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa UNS mendadak viral. Ini setelah gugatannya soal uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres dikabulkan MK (Mahkamah Konstitusi). 

Siapa Almas Tsaqibbirru Re A?

Almas lahir di Surakarta, pada 16 Mei tahun 2000. Saat ini, Almas berusia 23 tahun.  Dia merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNS).

Almas kuliah di program studi Ilmu Hukum angkatan 2019.  Saat ini, Almas diketahui sedang magang di salah satu kantor pengacara. Almas diketahui telah menamatkan studinya pada 2022 lalu. 

Usut punya usut, Almas adalah putra Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). 

Melalui status WhatsApp yang dicapture fin.co.id, Boyamin Saiman mengunggah foto surat perbaikan permohonan kepada MK atas nama Almas.

BACA JUGA:


Surat perbaikan permohonan kepada MK atas nama Almas Tsaqibbirru Re A.-foto - capture WA Boyamin Saiman-

Surat yang diunggah Boyamin Saiman tersebut perihal Perbaikan Permohonan Nomor: 90/PUU-XXI/2023, Uji Materi Pasal 169 Huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar 1945. 

Surat yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi itu dibuat di Sukoharjo pada 12 September 2023. 

Dalam lembar surat perbaikan permohonan tersebut, tertulis Almas beralamat di Jalan Awan 123, Ngoresan, kelurahan Jebres, Surakarta. 

Dalam gugatan ke MK itu, Almas didampingi advokat Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Georgius Limart Siahaan dan Dwi Nurdiansah Santoso. 

Para advokat itu berasal dari Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA) yang berkantor di Surakarta. Mereka menerima surat kuasa khusus dari Almas sejak 2 Agustus 2023. 

Saat dikonfirmasi, Boyamin Saiman membenarkan bahwa Almas adalah putranya. Namun, dia enggan menjelaskan panjang lebar gugatan uji materi tersebut. 

Dikutip dari situs MK, dalam sidang pendahuluan yang digelar Selasa, 5 September 2023, kuasa hukum Almas, Dwi Nurdiansyah Santoso mengatakan kliennya mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: positif (91.4%)