Sentimen
Netral (84%)
16 Okt 2023 : 17.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan, Solo

Partai Terkait

Gerindra Akui Peluang Gibran Cawapres Prabowo Terbuka Usai Putusan MK

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

16 Okt 2023 : 17.15
Gerindra Akui Peluang Gibran Cawapres Prabowo Terbuka Usai Putusan MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto terbuka.

Peluang ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Baca juga: MK Ubah Syarat Capres-Cawapres UU Pemilu, Begini Bunyi Pasal Terbaru

"Tetapi bagi kepala dareah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkda seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," sambung Dasco.

Pada prinisipnya, Dasco mengatakan, Gerindra menghormati putusan MK tersebut.

Menurutnya, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.

"Terhadap putusan MK, ini kami hormati dan tentunya apa yg diputuskn oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," tegas Dasco.

Baca juga: Hakim MK: Tren Kepemimpinan Global Cenderung Makin ke Usia Muda

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan ini dimohonkan diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A.

Dari sembilan hakim konstitusi, enam di antaranya tak setuju atas putusan tersebut. Rinciannya, empat hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Mereka adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.

Dua hakim konstitusi lainnya menyampaikan concurring opinion atau alasan berbeda, yakni Daniel Foekh dan Enny Nurbaningsih.

-. - "-", -. -

Sentimen: netral (84.2%)