Sentimen
Netral (40%)
16 Okt 2023 : 17.29
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Semarang, Guntur, Yogyakarta, Solo, Palu

4 dari 9 Hakim Tak Setuju Putusan MK yang Bikin Gibran Bisa Maju Pilpres 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

16 Okt 2023 : 17.29
4 dari 9 Hakim Tak Setuju Putusan MK yang Bikin Gibran Bisa Maju Pilpres 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat hakim konstitusi tak sejalan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarnya syarat usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023). Pelonggaran syarat ini menjadi pintu masuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang sebelumnya digadang-gadang maju Pilpres namun terkendala syarat usia

Empat hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan ini. Mereka adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.

Sementara itu, dua hakim konstitusi lainnya menyampaikan concurring opinion (alasan berbeda) untuk putusan yang sama, yakni Daniel Foekh dan Enny Nurbaningsih.

Selama sidang pembacaan putusan, pertimbangan MK hanya dibacakan oleh 2 hakim konstitusi, yaitu Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah. Ketua MK Anwar Usman hanya mengetuk palu, menyatakan bahwa gugatan pemohon dikabulkan sebagian.

Baca juga: MK Ubah Syarat Capres-Cawapres UU Pemilu, Begini Bunyi Pasal Terbaru

Dengan ini, maka syarat usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres bukan syarat mutlak, karena berlaku syarat alternatif berupa pengalaman pernah menjadi pejabat hasil pemilu, baik itu pilkada maupun pileg.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Anwar Usman membacakan amar putusannya.

Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000.

Dalam permohonannya, Almas mengakui dirinya adalah pengagum Wali Kota Solo yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.

Baca juga: MK Ubah Syarat Capres-Cawapres, Gibran Bisa Maju Pilpres 2024

Ia menyinggung sejumlah capaian di Pemkot Solo yang ditorehkan kepemimpinan Gibran, seperti pertumbuhan ekonomi yang melebihi dua kota besar yaitu Yogyakarta dan Semarang serta .peningkatan sektor industri pariwisata.

"Gibran Rakabuming yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara," ucap Almas dalam permohonannya.

Almas menganggap, ketentuan syarat usia minimum capres-cawapres saat ini diskriminatif. Ia juga menilai MK tidak bisa berlindung di balik prinsip bahwa ketentuan ini merupakan ranah open legal policy pembentuk undang-undang.

Ia mengutip Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013, ketika MK memberi tambahan pandangan bahwa isu ini bisa menjadi perkara konstitusionalitas jika menimbulkan problematika kelembagaan, (tidak dapat dilaksanakan dan menyebabkan kebuntuan hukum (dead lock), menghambat pelaksanaan kinerja lembaga negara tersebut, dan/atau menimbulkan kerugian konstitusionalitas warga negara.

"Pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal, hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok Walikota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," ujar Almas.

-. - "-", -. -

Sentimen: netral (40%)