Sentimen
Positif (57%)
17 Okt 2023 : 05.36
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Jelang Putusan MK, Polda Metro Kerahkan 1.992 Personel Amankan Pelaksanaan Putusan

17 Okt 2023 : 12.36 Views 2

Gatra.com Gatra.com Jenis Media: Nasional

Jelang Putusan MK, Polda Metro Kerahkan 1.992 Personel Amankan Pelaksanaan Putusan

Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya menurunkan 1.992 personel untuk mengamankan pelaksanaan pembacaan putusan usia minimum Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10) hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan total personel tersebut merupakan gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, hingga Pemprov DKI Jakarta.

"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Propinsi DKI Jakarta," ujarnya Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin (15/10).

Trunoyudo kemudian mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin ikut menyaksikan pembacaan putusan agar tetap bisa menjaga keamanan dan ketertiban. Lebih lanjut, ia mengatakan pemberlakuan rekayasa arus lalu lintas di depan Gedung MK masih bersifat situasional tergantung pada kondisi nantinya.

"Sifatnya situasional namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas," katanya.

Sebagai informasi, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, pada Senin, (16/10) besok.

Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

 

28

Sentimen: positif (57.1%)