Sentimen
Tokoh Terkait
Kombes Latif Usman
Mulai Bulan Depan, Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan kembali menerapkan tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Penerapan tilang uji emisi mulai berlaku pada 1 November 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya bersama dengan DLH DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi pentingnya memperbaiki gas emisi buang.
Baca Juga:
Tak Hanya Sanksi, Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov Lakukan Edukasi Uji EmisiLatif berharap, sosialisasi yang dilakukan Polda Metro Jaya dan DLH DKI Jakarta telah dimanfaatkan oleh para pengguna kendaraan bermotor untuk memperbaiki gas buang.
"Sehingga di bulan November kita melakukan penindakan tilang, tinggal orang-orang yang tidak mau melakukan itu," ujar Latif kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/10).
Baca Juga:
Pengamat Ungkap Rencana Tilang Uji Emisi Kembali akan Timbulkan Kecurigaan di MasyarakatMenurut Latif, penindakan tilang dinilai penting dilakukan untuk menjaga kualitas udara di Jakarta.
Agar tidak semakin memburuk atau minimal polusi udara dampak dari kendaraan bermotor bisa berkurang.
"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," tuturnya.
Dia menambahkan, tindakan tilang bukan untuk menyusahkan masyarakat.
Penindakan bisa berupa teguran atau tilang yang diatur pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Knu)
Baca Juga:
Ini Pertimbangan Polisi Kembali Terapkan Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji EmisiSentimen: negatif (84.2%)