Sentimen
Negatif (98%)
17 Okt 2023 : 01.20
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Partai Terkait

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

17 Okt 2023 : 01.20
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

16 Oktober 2023 12:29 WIB

MK menggelar sidang putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres

Ketua MK, Anwar Usman (Instagram/halobima)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres. MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Hakim MK Arief Hidayat menjelaskan pertimbangannya dengan merunut pembentukan UUD 1945 terkait syarat usia capres-cawapres.

Anies Baswedan Singgung Harga Bahan Pokok, PAN: Ya Namanya Jualan Politik

MK menolak argumen PSI terkait Perdana Menteri Sjahrir yang usianya di bawah 40 tahun. Selain itu, MK juga menolak alasan PSI terkait menteri tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

"Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden," kata Arief Hidayat.

Seperti diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

PKS: MK Harus Menolak Uji Materi Usia Cawapres

Sentimen: negatif (98.1%)