Hakim Arief: Ketua MK Anwar Usman Hanya Hadiri Rapat Perkara Syarat Alternatif Usia Capres-Cawapres
Liputan6.com Jenis Media: News
Arief mengaku tidak habis pikir dengan situasi tersebut. Terlebih, hal itu malah menimbulkan kejanggalan dan kecurigaan di kalangan hakim konstitusi yang turut serta dalam RPH tersebut.
“Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar yang bisa diterima oleh penalaran yang wajar,” jelas dia.
Atas dasar itu, Arief kemudian mempersoalkan tindakan Anwar Usman dalam RPH pada Kamis, 21 September 2023. Menurutnya, Ketua MK pun beralasan ketidakhadiran pada pembahasan dan forum pengambilan keputusan pada Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 lebih dikarenakan masalah kesehatan.
“Dan bukan untuk menghindari konflik kepentingan atau conflict of interest sebagaimana disampaikan Wakil Ketua pada RPH terdahulu,” katanya.
Tidak sampai di situ, lanjut Arief, sebenarnya Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh satu pemohon yakni Almas Tsaqibbirru telah dinyatakan dicabut oleh kuasa hukumnya pada Jumat, 29 September 2023. Namun berselang sehari yakni Sabtu, 30 September 2023, Pemohon membatalkan pencabutan kedua perkara a quo itu.
“Hal ini lah yang menurut saya aneh dan tak bisa diterima rasionalitasnya. Peristiwa ini turut menguji pula sisi integritas dan kenegarawanan seorang hakim konstitusi,” Arief menandaskan.
Sentimen: negatif (98.1%)