Sentimen
Negatif (64%)
17 Okt 2023 : 01.00
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Cimahi, Gondangdia

TPN Ganjar Menilai Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Melampaui Kewenangan

17 Okt 2023 : 01.00 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

TPN Ganjar Menilai Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Melampaui Kewenangan

PIKIRAN RAKYAT - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal permohonan gugatan uji materi terkait Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang berkaitan dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Mereka menilai sebagai institusi negara MK melampaui kewenangan karena mengabulkan syarat capres dan cawapres pernah jadi kepala daerah.

"Kami merasa bahwa MK hanya berhak menyatakan apakah UU itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak dengan itu ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok dalam UU yang sedang diuji yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah," kata Juru Bicara TPN Ganjar Presiden Chico Hakim di ruang Mendia Center TPN, Jl Cemara, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.

Chico mengatakan bahwa MK adalah sebuah institusi yang tidak mempunyai fungsi legislasi. Meski apa yang diputuskan MK bersifat final dan banding tidak mempunyai fungsi legislasi, maka apa yang diputuskan tidak otomatis mempunyai hukum.

Baca Juga: Pilkada 2024: Pemkot Cimahi Siapkan Anggaran Rp44 Miliar

"DPR dan Pemerintah bersama harus merevisi UU pemilu sesuai putusan MK tersebut. Dengan demikian sebelum UU Pemilu diubah siapa pun yang dimaksud dengan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU sebagai Capres mauapun Cawapres," ujarnya.

Bahkan, lanjut Chico, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu tidak bisa melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU) berkaitan. "Dengan materi pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU tersebut di revisi di DPR," katanya.

Kritik putusan MK

Kemudian pada kesempatan yang bersamaan, Juru Bicara TPN Ganjar Presiden Tama S Langkun beranggapan bahwa MK hanya menyatakan soal ketentuan UU yang bertentangan atau tidak konstitusi kemudian tidak menambah norma yang baru.

"Nah dalam putusan ini kami menilai hal tersebut dilakukan. Meskipun pada beberapa kali putusan yang sudah disampaikan," ucapnya.

Baca Juga: Mahfud MD Jawab Peluang Maju pada Pilpres 2024: Tidak Ada Deal-deal Cawapres

Tama mengungkapkan bahwa pihaknya cukup konsisten ada angka tawaran yang kemudian diturunkan dari angka 40. Namun, kemudian di ujung tiba-tiba melihat jika MK menambahkan norma.

"Apa itu? Pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah tentu saja ini menjadi kritik dan masukan untuk mk di kemudian hari. Itu yang pertama," katanya.

Kemudian Tama menambahkan, ketika ada perubahan norma di sebuah UU tentu ini akan membutuhkan lagi waktu untuk lebih teknis di atur dalam peraturan peraturan dibawahnya misalnya PKPU dan tentu saja tahapan Pemilu sudah berjalan waktu yg tersisa tinggal tiga hari untuk pendaftaran Capres.

"Tentu saja ini sesuatu yang membuat teknis pelaksanaan semakin sulit meskipun ketika mk putuskan menjadi sebuah kententuan itu harus dijalani namun kemudian secara teknis ini pun juga akan menimbulkan kendala," ujarnya.***

Sentimen: negatif (64%)