Jika Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan, PKS: Akan Menguat Dugaan Negatif ke MK
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
PKS mengatakan bahwa MK tidak menentukan batasan usia capres-cawapres.
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan batas usia capres-cawapres hari ini. PKS menilai jika gugatan tersebut dikabulkan akan menimbulkan polemik.
Ketua Bidang Polhukam DPP PKS, Almuzammil Yusuf, mengatakan bahwa MK tidak menentukan batasan usia capres-cawapres.
"MK menyatakan bahwa UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya," kata Almuzammil dalam keterangannya, Senin (16/10).
Gibran Diusulkan Jadi Bacawapres Prabowo, Politikus PDIP: Agak Kurang Patut
Menurutnya, jika uji materi batas usia capres-cawapres dikabulkan MK maka akan menimbulkan polemik. Almuzammil menyebut MK seakan berubah menjadi positif legislator.
"Kalau uji materi usia capres-cawapres dikabulkan, MK seakan berubah menjadi positif legislator, yakni pembuat norma hukum, yg harusnya merupakan tugas dan wewenang DPR sebagaimana amanat konstitusi. Bukan tak mungkin, usia pensiun TNI, Polri, PNS, ini nantinya dipersoalkan dan menjadi polemik juga ke depannya," ujarnya.
Almuzammil mengatakan bahwa jika gugatan tersebut dikabulkan maka MK bisa dinilai ikut bermain politik menjelang PIlpres 2024. Menurutnya, hakim MK adalah hakim yang memiliki sikap kenegarawanan bukan ikut cawe-cawe.
"Sehingga jika dikabulkan, akan menguat dugaan yang negatif kepada MK yang dituduh publik telah ikut bermain politik menjelang Pilpres. Padahal, hakim MK adalah satu-satunya hakim yang eksplisit disebut dalam UUD harus memiliki sikap kenegarawanan. Bukan malah ikut 'cawe-cawe' politik 5 tahunan," katanya.
Prabowo Sebut Perbaiki Nasib Tidak Bisa dengan Caci Maki, Menggerutu, dan NgomelSentimen: netral (48.5%)