Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Rezim Orde Baru
Kab/Kota: Guntur, Gambir
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Resmi Batas Usia Capres-Cawapres oleh MK, Gugatan PSI Ditolak!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Resmi batas usia capres dan cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
MK telah menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.
Batas usia minmal capres-cawapres membuat PSI melakukan gugatan terhadap MK tersebut.
Baca Juga: MK Tuai Kritik Soal Batasan Usia Capres-Cawapres, Disinggung Soal Orde Baru hingga Putra Jokowi
Hasil dari putusan MK dibacakan hari ini, Senin 16 Oktober 2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang di Gedung MK menolak permohonan yang diajukan oleh PSI.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.
Hal itu berarti, batas usia minimal capres-cawapres masih tetap 40 tahun sebagai syaratnya.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Digadang-Gadang Akan Jadi Cawapres Kuat Prabowo Subianto, Ini Dampak yang Ditimbulkan
Putusan tersebut telah diketok oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.
Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal batas dan syarat usia capres-cawapres.
Dalam runtutan tersebut, dimasukkan ranah kebijakan pemuat UU. Dan MK juga menolak argument PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.
Sentimen: negatif (97.7%)