IPW dukung Polda Metro Jaya usut kasus dugaan pemerasaan SYL
Alinea.id Jenis Media: News
Kedua, penyidik memiliki bukti cukup untuk menyatakan terjadi pemerasan dan/atau gratifikasi dan/atau pelanggaran Pasal 36 jo. Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK. Oleh karena itu, berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan komisi antirasuah.
Ketiga, penetapan tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri, tinggal menunggu waktu saja. Artinya, lanjut Sugeng, penyidik yakin nantinya akan ditemukan pihak yang harus bertanggung jawab melakukan pemerasan dan/atau gratifikasi atau suap dalam gelar perkara.
"Karena itu, IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya, yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik sidik (penyidikan, red)," tuturnya.
Sentimen: negatif (88.9%)