Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mantan Penyidik KPK Merasa Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Terburu-buru: Ketua KPK Panik?
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mengungkapkan pertanyaan yang memicu perdebatan serius mengenai penangkapan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terkesan buru-buru oleh KPK.
Terlebih Ketua KPK, Firli Bahuri mengeluarkan surat penangkapan Syahrul Yasin Limpo dengan terburu-buru.
Yudi menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk menangkap tersangka dalam berbagai situasi, baik saat tersangka sudah menerima surat panggilan maupun ketika surat perintah penangkapan baru dikeluarkan.
Namun, Yudi menekankan perlunya pertimbangan apakah ada alasan yang sangat mendesak atau urgensi yang menjelaskan kebutuhan untuk melakukan penangkapan terhadap SYL.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Komentari Penjemputan Paksa Syahrul Yasin Limpo: Kenapa Buru-Buru?
Yudi memberikan contoh bahwa penangkapan mungkin diperlukan jika SYL tidak hadir dalam pemanggilan pertama atau kedua, atau jika ada bukti bahwa ia berusaha menghindar dari proses hukum.
Namun, jika komunikasi dengan SYL telah berjalan dengan baik dan dia berencana untuk memenuhi panggilan pada hari yang dijadwalkan, maka penangkapan mendadak seperti yang terjadi menjadi hal yang membingungkan.
"Sebenarnya komunikasi sudah berlangsung dengan baik, kalau apa yang dilihat di pemberitaan bahwa Jumat, SYL mau datang pemanggilan yang ditunggu saja. Kalau Jumat enggak datang sesuai janji ya bisa ditangkap, kenapa harus buru-buru gitu,” ujar Yudi di Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023.
Baca Juga: NasDem Kini Dibidik KPK, Aliran Dana Partai Pengusung Anies Baswedan Bakal Diperiksa
Kasus ini menjadi lebih kompleks karena adanya kasus pemerasan yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya, yang melibatkan SYL dan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Meskipun SYL ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, hubungan antara SYL dan Firli Bahuri menjadi perhatian masyarakat yang ingin memahami latar belakang penangkapan ini.
Yudi Purnomo menyampaikan keprihatinannya mengenai penangkapan terburu-buru ini, yang tampaknya menimbulkan kepanikan di dalam lembaga antikorupsi tersebut.
Namun, ia juga menekankan bahwa penangkapan adalah tindakan yang sah dalam penegakan hukum, meskipun ada beberapa aspek yang menimbulkan kebingungan.
“Kita tahu kasus ini bukan kasus biasa ya, tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan, di mana kita sepakat bahwa itu harus diberantas. Tapi ternyata dalam penangan kasus itu diduga ada pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK,” katanya.
Penting untuk dicatat bahwa proses hukum terhadap dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri sedang berlangsung di Polda Metro Jaya, dan penangkapan SYL tidak dapat digunakan sebagai bukti ketidakbersalahan Firli Bahuri.
Dia juga menilai KPK terburu-buru dalam melakukan penangkapan SYL, sehingga dianggap terjadi kepanikan di tubuh lembaga antirasuah itu.
“Kenapa terburu-buru apakah ada kepanikan gitu kan dari Ketua KPK, lagi pula ajudannya itu sudah diperiksa, sehingga menunjukkan kekuatannya,” ujar Yudi.
Yudi yang juga menjadi influencer antikorupsi menegaskan bahwa penangkapan sah-sah saja dilakukan oleh lembaga penegak hukum, meskipun ada kejanggalan, namun penangkapan SYL juga tidak bisa membuktikan Ketua KPK tidak bersalah.
Hal ini dibuktikan dengan penanganan dugaan pemerasan oleh Ketua KPK masih berjalan di Polda Metro Jaya.
“Bagi saya, ya sebenarnya penangkapan ini oke lah ada prosedur yang janggal, tapi sebenarnya ini juga dengan penangkapan ini juga tidak bisa membuktikan bahwa Ketua KPK tidak bersalah, buktinya penanganan di Polda Metro Jaya tetap berlanjut, hari ini kita tahu ajudannya itu diperiksa,” katanya.
Yudi menggarisbawahi bahwa yang paling penting saat ini adalah memberikan kesempatan kepada Polda Metro Jaya untuk memeriksa SYL jika kesaksian dan informasinya diperlukan dalam penyelidikan mereka.
Jika KPK menghambat proses ini, mereka dapat dikenai pasal merintangi penyidikan. Yudi Purnomo menyoroti pentingnya menjaga integritas proses hukum dan memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk memberikan kesaksian yang relevan.***
Sentimen: negatif (100%)