PSI Hormati Apapun Keputusan MK soal Gugatan Usia Capres-Cawapres
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan dari gugatan soal batas usia capres dan cawapres besok. PSI, selaku salah satu pemohon uji materiil bakal menghormati apapun keputusan MK.
"Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia. Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSi Francine Widjojo dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).
Permohonan uji materiil tersebut diajukan PSI pada 9 Maret 2023 setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022. Bersama 4 kader mudanya yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.
"PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara jika diberikan kesempatan dan kepercayaan," ucap Francine yang juga juru bicara bidang hukum PSI.
Francine mengatakan tahun 2019, PSI mengajukan uji materiil serupa terkait usia minimal kepala daerah yang meski tak dikabulkan namun tidak menyurutkan perjuangan PSI agar publik memberikan ruang kepercayaan seluas-luasnya bagi anak muda yang kompeten. Apalagi tren negara-negara di dunia saat ini juga memberikan kepercayaan bagi anak muda usia 35-39 tahun untuk menjadi presiden maupun perdana menteri.
"Sekali lagi PSI menghormati apapun keputusan MK, meskipun yang menjadi permohonan kami ditolak karena MK adalah institusi peradilan independen, tidak mempan diintervensi secara politik," imbuhnya
Putusan Dibacakan Senin Besok
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin besok, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.
Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10), keluar jadwal sidang putusan tersebut.
"Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan MK.
(fas/lir)
Pantau Pemilu
Kenali, pantau hingga sampaikan aspirasi tentang tokoh favoritmu di bursa Pemilu 2024. Cek rekam jejak, profil, hingga berita terkini mereka sekarang!
Sentimen: positif (100%)