Sentimen
Tokoh Terkait
Nasib Kelanjutan Pimpin DKI, Heru Budi Tunggu Mendagri
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta akan berakhir bulan ini. Nasib kelanjutan masa jabatan Heru ini menanti keputusan Mendagri Tito Karnavian.
Heru masih enggan berkomentar soal kemungkinan perpanjangan masa jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Dia mengatakan menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur ke Kemendagri.
"(Sudah diinfoin Kemendagri soal masa perpanjangan jabatan?) Lihat besok ya. (Besok Senin?) Ya, tanya Pak Mendagri, ya lihat aja," jawab Heru di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023).
Ditanya terkait kesiapannya jika diamanahkan melanjutkan tugasnya sebagai pemimpin DKI Jakarta, Heru mengatakan akan menjalankan tanggung jawab itu. Namun, jika tidak, kata Heru, dia akan kembali mengemban tugas sebagai Kepala Sekretariat Kepresidenan RI.
"Bukan siap apa nggak siapnya, tergantung dari perintah Mendagri kan. Ya kalau diperpanjang, ya silakan kita jalankan tanggung jawab itu. Kalau nggak (diperpanjang), ya, kembali sebagai Kepala Sekretariat Presiden kan," imbuhnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan, masa jabatan Pj Gubernur harus diperbarui setahun sekali. Heru Budi resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022, di Sasana Bhakti Praja, kantor Kemendagri. Heru menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan, yang purnatugas.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Bagaimana mekanisme perpanjangan jabatan ini? Baca halaman selanjutnya.
Sentimen: positif (72.7%)