Sentimen
Negatif (96%)
15 Okt 2023 : 15.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebayoran Baru

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

KPK Temukan Dana Miliaran Rupiah Mengalir ke NasDem

15 Okt 2023 : 22.09 Views 1

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

KPK Temukan Dana Miliaran Rupiah Mengalir ke NasDem

Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya aliran uang miliaran rupiah ke Partai NasDem dari hasil tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

Untuk diketahui, KPK resmi menahan SYL hari ini, Jumat (13/10/2023), usai sebelumnya ditangkap di apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada hari sebelumnya. 

Syahrul serta dua tersangka lainnya yakni Direktur Alat dan Mesih Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. 

Dalam salah satu konstruksi perkaranya, KPK menduga sejauh ini bahwa ada aliran uang sebagaimana perintah SYL untuk kepentingan Partai NasDem. Seperti diketahui, SYL merupakan kader dari partai tersebut. 

"Selain itu sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Jumat (13/10/2023). 

BACA JUGA: Surya Paloh Temui Jokowi di Istana Usai SYL Ditangkap KPK

Berdasarkan konstruksi perkaranya, SYL diduga bersama dua anak buahnya melakukan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan kementerian tersebut. Dia diduga membuat kebijakan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga yakni dengan melakukan pungutan atau memberlakukan setoran dari ASN internal Kementan. 

SYL lalu menginstruksikan dua anak buahnya itu untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. 

Lembaga antirasuah menduga kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari periode 2020 sampai dengan 2023. KPK lalu menyebut terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementan di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya.

Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran mulai dari US$4.000 sampai dengan US$10.000. Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers sebelumnya, Rabu (11/10/2023).

Sejauh ini, KPK menduga uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar. Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Sentimen: negatif (96.9%)