Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Polda Metro Libatkan KPK Tentukan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK.
Pelibatan KPK dalam penanganan kasus tersebut sebagai supervisi dan transparansi Polri, salah satunya dengan proses gelar perkara bersama.
Baca Juga:
Kapolda Metro Jaya Bersurat ke KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
“Itu salah satu bentuk supervisinya seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/10).
Adapun gelar perkara yang akan dilakukan nanti yakni untuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tersebut yang kini dalam tahap penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penanganan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Dukung Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemerasan terhadap SYL
Ade mengatakan surat tersebut dikirimkan pada Rabu (11/10).
“Penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara,” ujar Ade Safri.
Ade menuturkan, surat tersebut berisikan permohonan kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Korsub dalam penanganan kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan.
“Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani,” tutupnya. (Knu)
Baca Juga:
Penangkapan SYL Disebut Upaya Ketua KPK Tutupi Dugaan Pemerasan
Sentimen: negatif (99.9%)