Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi
Kombes Pol Trunoyudo
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Tersangka Pelecehan Miss Universe Indonesia Ditahan, Polisi Singgung Pelarian ke China
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia 2023 (MUID), Andaria Sarah Dewia atau Sarah resmi ditahan polisi. Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap alasan mengapa tersangka kasus dugaan pelecehan berkedok Body Checking tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan tersangka Sarah saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Polda Metro Jaya) per kemarin, hari Jumat, 13 Oktober 2023.
“Dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2023,” ujar Trunoyudo, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Trunoyudo melanjutkan, penahanan tersangka dilatarbelakangi karena status tempat tinggal tersangka di China. Dengan demikian, polisi melakukan tindak pencegahan agar tersangka Sarah tidak seenaknya keluar dari Indonesia sepanjang penyidikan.
Baca Juga: Jessica Wongso Ogah Memohon Grasi ke Presiden Jokowi, Alasannya Bikin Otto Hasibuan Menangis
“Alasan dilakukan penahanan mencegah tersangka keluar negeri. Lama tinggal di China,” ucapnya.
“Untuk memudahkan penyidikan,” katanya lagi.
Sebelumnya, Wanita dengan posisi Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia 2023 (MUID) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual bermoduskan body checking.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap peran S sehingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sempat ramai di kalangan publik tersebut.
Selain menghina dan merendahkan martabat para korban saat proses body checking, Hengki menjelaskan, S secara langsung memerintahkan para finalis untuk melakukan hal-hal vulgar di luar kesediaan mereka sebelumnya.
Baca Juga: KPK: Syahrul Yasin Limpo Diduga Pakai Uang Hasil Korupsi untuk Cicil Alphard hingga Perawatan Wajah
"Artinya kemudian meminta pada hal-hal yang sifatnya seperti penghinaan, secara merendahkan martabat dari pada korban," ujar Hengki Haryadi, Minggu, 8 Oktober 2023.
"Dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju, kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban. Memfoto juga (perannya)," tuturnya kembali.
Dalam kasus pelecehan seksual sejumlah kontestan ajang Miss Universe Indonesia tersebut, sejauh ini Polda Metro Jaya baru menetapkan 1 orang sebagai tersangka.
Menurut Kombes Pol Hengki Haryadi, penyidik telah memeriksa 28 saksi, termasuk 8 korban, 13 saksi, tiga terlapor, dan 4 saksi ahli.
Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan lembaga lain, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ***
Sentimen: negatif (100%)