Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cianjur, Paris
Tokoh Terkait
Hotman Paris Sebut Putusan Mahkamah Agung Terhadap Jessica Wongso Melanggar Undang-undang, Ini Penyebabnya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Usai film dokumenter mengenai kasus sianida berjudul Ice Cold yang melibatkan Jessica Wongso, opini masyarakat semakin terbelah.
Ada yang tetap menganggap bahwa Jessica bersalah dan telah membunuh Mirna dengan sianida, namun semakin banyak yang menganggap ada orang lain dibalik kematiannya itu.
Hotman Paris menjadi salah satu pihak yang membela Jessica dengan menyatakan bahwa ia dihukum tanpa sebab dan alasan yang jelas.
Beberapa waktu yang lalu, dirinya sempat membuat video saat menawarkan grasi kepada Jessica sebagai solusi terakhir agar ia dapat keluar dari tahanan.
Hotman Paris juga menyebut bahwa dirinya berprinsip untuk tidak menghukum sesorang yang belum terbukti bersalah.
"Bila ada yang satu prinsip dengan saya jangan hukum orang yg belum pasti bersalah, maka satu-satunya miinta jessica ajukan grasi dengan presiden," ungkapnya.
Baca Juga: Menuju Pengumuman CPNS dan PPPK, Hasil Seleksi Administrasi 15 hingga 18 Oktober 2023
Kali ini Hotman Paris menyinggung Mahkamah Agung yang memvonis hukuman kepada Jessica tanpa alat bukti kuat.
Hal ini disebut telah melanggar undang-undang nomor 138 KUHP lantaran hakim Mahkamah Agung memvonis Jessica 20 tahun penjara hanya berdasarkan asumsi belaka.
Menurut undang-undang 183 KUHAP harus ada dua alat bukti baru kemudian keyakinan Hakim, di sini tidak ada, semuanya pendapat-pendapat ahli," katanya pula.
Kasus ini merupakan kasus tanpa saksi langsung, sehingga menjadi pertarungan ahli yang tentu akan berbeda pandangan, sehingga hakim yang menentukan dan memutuskan untuk memilih ahli mana yang menurutnya benar.
Hotman Paris menyebutkan bahwa ahli hanya dapat dijadikan petunjuk, bukan menjadi bukti langsung.
Mencoba bersikap netral, dirinya menegaskan bahwa tidak menyatakan Jessica tidak bersalah, hanya hal tersebut melanggar undang-undang jika memvonis sesorang tanpa bukti yang kuat atau belum cukup bukti.
Selain itu, Hotman Paris juga menganggap ada perlakuan berbeda dari hakim Mahkamah Agung terhadap Jessica Wongso.
Baca Juga: Keracunan di Acara Keagamaan, Sejumlah Warga di Cianjur Dilarikan ke Rumah Sakit
Dimana dalam kondisi tersebut, tersangka lain seperti Jessica Wongso dapat bebas karena belum adanya bukti yang cukup.
Hingga saat ini kasus sianida masih menjadi perbincangan panas di tengah masyarakat yang terus menerus menekan agar kasus ini kembali dibuka.***
Sentimen: negatif (80%)