Sentimen
Negatif (100%)
15 Okt 2023 : 04.04
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Eks Penyidik KPK Duga Firli Bahuri Panik hingga Tangkap Paksa SYL: Kenapa Terburu-buru?

15 Okt 2023 : 04.04 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Eks Penyidik KPK Duga Firli Bahuri Panik hingga Tangkap Paksa SYL: Kenapa Terburu-buru?

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mencium rasa panik dari Ketua KPK, Firli Bahuri, lantaran mendadak melakukan penangkapan paksa terhadap tersangka korupsi, eks Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurutnya, Firli seperti sedang menunjukkan taring kepada SYL, sebab ia ikut diseret ke dalam pusaran kasus melalui isu pemerasan terhadap mantan MEntan RI itu. Yudi merasa KPK seperti sedang terburu-buru dalam melakukan penangkapan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“Kenapa terburu-buru apakah ada kepanikan gitu kan dari Ketua KPK, lagi pula ajudannya itu sudah diperiksa, sehingga menunjukkan kekuatannya,” ujarnya, di Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.

Ia lantas mempertanyakan hal mendesak apa yang kiranya melatarbelakangi langkah KPK untuk meringkus paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Terutama, mengingat surat penangkapan diteken langsung oleh Firli Bahuri.

Baca Juga: Jusuf Kalla: Saya Lihat Syahrul Yasin Limpo Siap Menghadapi Seluruh Proses Hukum

“Sebenarnya kewenangan penyidik itu bisa menangkap tersangka dalam kondisi apapun ya, entah itu surat panggilan sudah dilakukan, bahkan sprindik pun baru dikeluarkan bisa lah melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Yudi.

Yudi melanjutkan, penyidik juga perlu bekerja sesuai situasi yang ada di lapangan. Jika ada hal-hal yang penting atau urgen, barulah boleh buru-buru menangkap tersangka. Namun tentu hal itu harus dibarengi dengan transparansi pada publik.

Contohnya, kata dia, ada pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua terlebih dahulu. Kemudian jika tersangka terus mangkir atau diduga bersembunyi, barulah disahkan penangkapan secara paksa.

“Tapi kalau tidak, ya sebenarnya komunikasi sudah berlangsung dengan baik, kalau apa yang dilihat di pemberitaan bahwa Jumat, SYL mau datang pemanggilan yang ditunggu saja. Kalau Jumat enggak datang sesuai janji ya bisa ditangkap, kenapa harus buru-buru gitu,” ujar dia.

Baca Juga: Selain Ice Cold Jessica Wongso, Ini Sederet Film Dokumenter tentang Kasus Kontroversial di Indonesia

Eks Ketua Wadah Pegawai KPK melanjutkan, penangkapan SYL oleh KPK yang cenderung terlalu tiba-tiba menimbulkan tanda tanya di kalangan publik. Pertanyaan yang tidak bisa dihindarkan sebab menurutnya gelagat lembaga antirasuah menuntut spekulasi liar berkembang.

Pasalnya, SYL dan Ketua KPK Firli Bahuri saat ini sedang menghadapi kasus dugaan pemerasan. Kasus ini bahkan sudah naik ke tingkat penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Sementara SYL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Firli Bahuri dihantui status tersangka lantaran Kapolda Metro Jaya, Karyoto telah memastikan kasus tidak akan dihentikan begitu saja.

“Kita tahu kasus ini bukan kasus biasa ya, tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan, di mana kita sepakat bahwa itu harus diberantas. Tapi ternyata dalam penangan kasus itu diduga ada pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK,” kata Yudi. ***

Sentimen: negatif (100%)