Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Mataram
Tokoh Terkait
Apa Salahnya Capres-Cawapres Usia di Bawah 40 Tahun
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Editor: Khanif Lutfi |
Jumat 13-10-2023,19:09 WIB
Menhan Prabowo Subianto (dua kanan) didampingi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara peringatan Hari Veteran Nasional (Harvetnas) di Auditorium GPH Haryo Mataram, UNS, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (10/8/2023).-ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha-
FIN.CO.ID - Pembahasan terkait usia calon presiden dan wakil presiden di bawah 40 tahun tengah menjadi topik hangat menjelang pendaftaran capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres tersebut pada Senin, 16 Oktober 2023.
"Hari-hari ini kita menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Apakah lembaga ini akan menggugurkan undang-undang yang mensyaratkan usia minimal 40 tahun untuk capres ataupun cawapres di Indonesia," kata pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Denny JA, dalam video yang diunggah di akun media sosial resminya, DennyJA_World, Jumat, 13 Oktober 2023.
Video tersebut adalah bagian dari serial Ekspresi Data yang diunggah di Facebook, Instagram, Twitter, Tik Tok, serta Youtube Denny JA. Ini adalah serial video yang durasinya hanya 3 menit dan berbasis data riset LSI Denny JA untuk aneka isu yang strategis, termasuk Pilpres 2024.
BACA JUGA:
Menurut Denny, ada empat alasan tak ada salahnya jika capres ataupun cawapres usianya di bawah 40 tahun.
Pertama, perbandingan dengan negara-negara demokrasi lain. Dia mencontohkan di Amerika Serikat, syarat menjadi capres atau cawapres hanya 35 tahun.
"Padahal kita tahu Amerika Serikat ini negara super power. Yang menjadi presiden di negara ini sekaligus juga menjadi pemimpin informal sebagian dari dunia. Di sana, 35 tahun menjadi capres atau cawapres tak ada masalah," ujarnya.
Kedua, di negara-negara demokrasi lain yang terpilihnya pemimpin muda usia sudah terjadi. Di Prancis, Emmanuel Macron pada 2017 terpilih menjadi presiden ketika usianya 39 tahun. Lalu, di Selandia Baru, Jacinda Ardern terpilih sebagai perdana menteri di usia 37 tahun.
BACA JUGA:
"Sudah ada contohnya, di dunia-modern sekalipun mereka menjadi pemimpin nasional di bawah 40 tahun," sambungnya.
Ketiga, alasan demografi di Indonesia. Saat ini, mereka yang usianya di bawah 40 tahun atau generasi milenial, yaitu generasi yang lahir setelah 1982, jumlahnya sudah 47 persen berdasarkan hasil survei LSI Denny JA Agustus 2023.
Sehingga, kata Denny, wajar jika generasi milenial yang usianya di bawah 40 tahun, yang jumlahnya hampir separuh populasi Indonesia, memiliki wakilnya sebagai capres ataupun cawapres.
Keempat, sudah ada tokoh generasi milenial yang potensial menjadi cawapres walau usianya di bawah 40 tahun. Namanya tak lain dan tak bukan adalah Gibran Rakabuming Raka.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI
Sumber:
Sentimen: positif (40%)