Sentimen
Netral (98%)
13 Okt 2023 : 18.14
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Tak Hanya Sanksi, Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov Lakukan Edukasi Uji Emisi

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

13 Okt 2023 : 18.14
Tak Hanya Sanksi, Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov Lakukan Edukasi Uji Emisi

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan sanksi tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi pada 1 November 2023.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, razia dilaksanakan tidak hanya untuk mengindikasi kesalahan untuk selanjutnya diberi sanksi. Tapi harus diselipkan semangat edukasi, demi terwujudnya kesadaran masyarakat untuk bersama menjaga kualitas baik udara Jakarta.

"Jadi jangan asal tilang, itu kurang mengedukasi. Yang kita inginkan dari target itu timbul kesadaran bersama dari para pengendara ini. Sehingga bisa terwujud itu zero emisi," ucap Ismail, yang dikutip Jumat (13/10).

Baca Juga:

Pengamat Ungkap Rencana Tilang Uji Emisi Kembali akan Timbulkan Kecurigaan di Masyarakat

Selain itu, kader PKS ini juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) bersama jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengaturan yang efektif, sehingga razia yang digelar tidak berdampak pada kepadatan lalu lintas.

"Implementasinya saja perlu dipersiapkan yang baik. Tidak memberatkan pengguna kendaraan, tapi sisi lain bisa diikuti dan dipatuhi sehingga apa yang menjadi tujuan uji emisi ini bisa terwujud," ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan berupaya menyiapkan barrier sehingga tidak menyebabkan penumpukan di titik razia uji emisi.

"Tentu kita mitigasi dengan menyiapkan barrier. Akan diarahkan kendaraan sehingga tidak terjadi penumpukan," ucapnya.

Baca Juga:

Ini Pertimbangan Polisi Kembali Terapkan Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Selain itu, Syafrin menegaskan terkait teknis tilang uji emisi masih sama seperti sebelumnya. Namun bagi kendaraan yang belum masuk data uji emisi akan dilakukan pengujian di tempat.

"Jika tidak lolos uji emisi, otomatis akan ditilang sambil diminta yang bersangkutan perawatan dan tes kembali uji emisi, sehingga bisa masuk database kita bahwa dia sudah lolos uji emisi," ungkapnya.

Sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi yakni sebesar Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat sesuai Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan 286 dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selanjutnya, Syafrin menjelaskan bahwa kebijakan tilang uji emisi kendaraan bermotor kembali diberlakukan karena menilai akan efektif berjalan setelah dilakukan sosialisasi selama lebih dari satu bulan dengan harapan masyarakat pemilik kendaraan bermotor bisa memahami kebijakan itu.

"Kan dalam waktu lebih kurang 1,5 bulan kita sudah masif melakukan sosialisasi, kemudian melaksanakan uji emisi gratis," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Sebelum Tilang Kembali Berlaku, Pemprov DKI Perluas Akses Uji Emisi Kendaraan

Sentimen: netral (98.8%)