Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: nepotisme
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kata Kaesang soal Pelesetan Mahkamah Konstitusi Jadi Mahkamah Keluarga
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Mantan Menteri Koordinator bidang Maritim, Rizal Ramli, berkomentar soal plesetan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Mahkamah Keluarga, di akun media sosial X. Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep pun menanggapi komentar Rizal Ramli.
“Kan ada teman dari PSI yang salah satunya menggugat itu juga kan. Ya beliau kan gugat sebelum saya masuk,” ujar Kaesang di Mega Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Jadi nggak ada perintah, nggak ada apa,” sambung Kaesang.
Untuk diketahui sejauh ini ada sejumlah gugatan terkait usia capres-cawapres di MK. Gugatan itu salah satunya diajukan oleh PSI saat partai tersebut masih dipimpin Giring Ganesha. PSI meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Belakangan juga muncul gugatan dua mahasiswa UNS, agar kepala daerah juga bisa nyapres/nyawpares meski belum berusia 35 tahun.
Disusul gugatan sejumlah kelompok masyarakat agar MK juga membuat batas usia maksimal yaitu 70 tahun. Alasannya, dibutuhkan presiden dengan kondisi badan yang sehat dalam menjalankan tugas, baik fisik maupun psikologis.
Kembali ke pelesetan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Mahkamah Keluarga, Rizal Ramli menyebut akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang memutuskan seseorang boleh menjadi capres/cawapres asal pernah menjadi bupati atau gubernur. Dia pun menyinggung Mahkamah Keluarga membangun dinasti keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang akan memutuskan boleh jadi Capres/Wapres, tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi Bupati/Gubernur. Memalukan ini MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ membangun dinasti kerajaan Jokowi – disgusting. Jokowi jatuh, kita bubarkan MK nepotisme dan abal-abal ini,” tulis Rizal Ramli di akun X nya, hari ini.
Putusan Dibacakan Senin Pekan Depan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin pekan depan, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.
Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10), keluar jadwal sidang putusan tersebut.
“Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB,” demikian keterangan MK. (Zs/Dtk)
Sentimen: negatif (78%)