Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Novel Soroti Surat Penangkapan SYL Diteken Firli, KPK: Tak Usah Dipersoalkan
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai janggal surat perintah penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Menurut Novel, hal itu tidak sesuai dengan peraturan KPK karena yang seharusnya menandatangani surat penangkapan adalah penyidik bukan Firli Bahuri selaku pimpinan KPK. Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) 19/2019 tentang KPK, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik.
Baca Juga
Penangkapan SYL Disebut Upaya Ketua KPK Tutupi Dugaan Pemerasan
Menanggapi itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta agar tidak usah mempersoalkan hal tersebut. Menurutnya, hanya itu hanya persoalan perbedaan tafsir tentang undang-undang.
"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir UU saja. Semua adminsitrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (13/10).
Ali menyebutkan pimpinan KPK pemegang tanggung jawab tertinggi atas kerja-kerja pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, secara ex officio pimpinan KPK harus juga diartikan sebagai penyidik dan penuntut umum.
Dengan demikian, lanjut Ali, pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri memiliki kewenangan menetapkan tersangka dan upaya-upaya lainnya.
"Pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum," ujar Ali.
Baca Juga
Reaksi Jokowi saat Tahu Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka KPK
Ali kembali menenkankan bahwa pihaknya melakukan penangkapan bukan jemput paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo. Dia mengklaim penangkapan juga didasari dasar hukum yang kuat.
"Kami hanya ingin tegaskan bukan jemput paksa sebagaimana narasi oleh pihak-pihak tertentu. Ini kami sampaikan supaya klir. Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka SYL tentu ada dasar hukumnya," ungkapnya.
Lebih lanjut Ali menjelaskan soal perbedaan antara jemput paksa dan penangkapan. Dia menyebut upaua penangkapan bisa dilakukan kepada siapapun yang diduga kuat melakukan tindak pidana.
"Prinsipnya begini, penangkapan dapat dilakukan terhadap siapapun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan," jelas Ali.
"Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapa pun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Febri Diansyah Nilai Ada Kejanggalan dalam 2 Surat KPK Terkait Penangkapan SYL
Sentimen: negatif (100%)