Sentimen
Negatif (99%)
14 Okt 2023 : 21.48
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

KPK Duga Uang Miliaran Hasil Korupsi SYL Mengalir ke NasDem

15 Okt 2023 : 04.48 Views 1

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

KPK Duga Uang Miliaran Hasil Korupsi SYL Mengalir ke NasDem

Gery David Sitompul | Sabtu, 14/10/2023 08:03 WIB

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jumlah uang diduga hasil korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang mengalir ke Partai NasDem mencapai miliaran rupiah.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung  Merah Putih KPK Jakarta, pada Jumat (13/10) malam.

"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran Rupiah dan KPK akan terus mendalami," kata Alex

Dalam kasus ini, KPK menyebut SYL bersama Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menerima uang sejumlah Rp13,9 miliar.

Uang itu diperoleh dari penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II Kementan dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Ada juga uang dari para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," kata Alex.

"Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik," sambungnya.

KPK menahan SYL dan Hatta selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 1 November 2023 di Rutan KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

TAGS : Korupsi Kementan Kementerian Pertanian KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi

Sentimen: negatif (99.6%)